Jambi (ANTARA) - Pemasangan area traffic control system (ATCS) dan CCTV di beberapa simpang di Kota Jambi, Provinsi Jambi, mampu mengurai kemacetan di daerah itu.
"Melalui ATCS tersebut lampu merah di persimpangan Kota Jambi dapat diatur melalui ruangan city operation center (COC). Jika terjadi macet panjang dapat diatur, sehingga dapat mengurai kemacetan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho di Jambi, Selasa.
Dicontohkannya, seperti yang terjadi di simpang lampu merah Mayang, Kota Jambi. Di simpang tersebut kerap terjadi kemacetan yang begitu panjang, bahkan kemacetam bisa mencapai Tugu Juang.
Namun berkat adanya ATCS, lampu merah di simpang tersebut dapat diatur. Jika kemacetan mulai panjang, lampu merah di simpang tersebut dapat diubah menjadi lampu hijau melalui ruang COC di kantor Wali Kota.
Meski mampu atasi kemacetan, diakui Saleh Ridho, ATCS dan CCTV yang diharapkan mampu menerapkan sistim electronic trafic law enforcement (E-TLE) atau yang dikenal dengan tilang elektronik dengan lebih maksimal. Hingga saat ini sistem tersebut belum berjalan dengan maksimal.
Penerapan tilang elektronik tersebut terkendala dalam pengantaran surat tilang kepada warga yang ditilang secara elektronik. Sejak ACTS dan CCTV tersebut dipasang pada Desember 2018, hingga saat ini jumlah tilang on line mencapai 888 surat tilang. Namun hanya 300 surat tilang yang telah diantar ke para pelanggar lalu lintas di kota itu.
"Kita bersama Polresta Kota Jambi masih kesulitan dalam pengantaran surat tilang, sehingga harus ada kerja sama antara Polresta, Dishub dan kantor layanan jasa pengiriman," kata Saleh Ridho.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota dalam waktu dekat akan menggelar rapat forum lalu lintas, di antaranya melibatkan Ditlantas dan instansi terkait seperti PT Pos sehingga pengiriman surat dokumentasi pelanggaran dapat dikirim secara keseluruhan.
Ada 10 alat ATCS dan 19 simpang yang dipasang CCTV. Dari pemasangan ATCS dan CCTV tersebut menelan anggaran hingga Rp4,5 miliar.
Adapun pelanggaran lalu lintas yang kerap dilanggar oleh masyarakat di kota itu seperti tidak menggunakan helm dan spion, sedangkan pengendara roda empat kerap tidak menggunakan seat belt dan berputar arah di sembarang tempat.