Jayapura (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hingga kini belum ada usulan revisi mengenai Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua.
"Nanti jika sudah ada masukan-masukan dari sini (Papua-red), namun hingga kini belum ada masukan apa-apa," kata Jokowi kepada ANTARA di Jayapura, Senin.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih Mesak Ick mengatakan infrastruktur fisik sudah dibangun dengan baik, kini tinggal pembinaan bagi sumber daya alam dan manusia untuk mengelolanya.
"Untuk itu kami mengharapkan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dapat direvisi," kata Mesak.
Dia menjelaskan revisi ini harus dilakukan karena ada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut yang sudah tidak sesuai dan tidak relevan lagi dengan keadaan kini.
"Revisi terhadap Undang-Undang Otsus ini diperlukan untuk menjamin kembali hak-hak orang Bumi Cenderawasih," ujarnya.
Dia menambahkan pasalnya, dalam Undang-Undang Otsus semua hak-hak orang Papua sudah tercantum, mulai dari hak politik hingga ekonomi sehingga harus diperhatikan.
"Harus ada regulasi yang baik melalui Undang-Undang Otsus untuk memberdayakan orang asli Papua sehingga perlu didorong adanya revisi," katanya lagi.
Baca juga: Presiden Jokowi harap jalan trans Jayapura-Wamena dibuka
Baca juga: Presiden Jokowi segera bangun Istana Kepresidenan di Papua
Baca juga: Jabat Mendagri, Tito akan cek dan evaluasi dana otsus