Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo dalam setiap kesempatan kerap menyatakan betapa kayanya Indonesia yang memiliki beragam suku, adat istiadat, budaya, agama, hingga sumber daya alam.
Kekayaan Indonesia yang tidak ternilai itu dikagumi oleh sejumlah kepala negara sahabat Indonesia, seperti Afghanistan.
Saat bertemu dengan Jokowi, Presiden Afghanistan Ashraf Ghani menyampaikan kepadanya agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu berhati-hati dalam menjaga keberagaman dan kekayaan di Tanah Air.
Pertemuan Jokowi dengan Presiden Ghani sebanyak tiga kali, sementara dengan Ibu Negara Afghanistan, Rula Ghani, sebanyak dua kali dan juga menyampaikan hal yang sama.
Seperti dijelaskan Jokowi, Indonesia memiliki 17.000 pulau, 269 juta penduduk, maupun 714 suku bangsa, dan 1.100 bahasa yang harus terus dijaga persatuannya.
Baca juga: Pendidikan politik Partai Golkar 2019 tekankan pentingnya Pancasila
Jokowi pada tanggal 28 Februari 2019 menyampaikan pesan dari Presiden Ashraf Ghani kepadanya: "Presiden Jokowi, hati-hati konflik yang namanya antarsuku itu segera selesaikan, segera rampungkan, dan segera padamkan. Apalagi konflik yang menyangkut agama, jangan tunggu waktu sedetik pun. Segera rampungkan dan selesaikan."
Menurut Presiden, diperlukan upaya bersama dalam menjaga dan merawat kerukunan masyarakat sebangsa dan setanah air.
Dia juga selalu menekankan agar perbedaan pilihan dalam pemilu, baik pilpres yang telah berlangsung maupun pemilihan kepala daerah, yang akan diselenggarakan di Indonesia pada tahun 2020 jangan sampai memecah persatuan dan kesatuan.
Jokowi tidak ingin perbedaan tersebut makin dibesar-besarkan akibat hoaks, berita bohong, dan fitnah di media sosial yang akan merusak kekayaan dan keberagaman bangsa ini.
Dalam pidatonya saat Musyawarah Besar Ke-10 Pemuda Pancasila di Hotel Sultan, Jakarta, 26 Oktober 2019, Jokowi mengatakan bahwa kerja keras untuk membangun bangsa membutuhkan fondasi yang kuat.
Fondasi tersebut adalah persatuan, persaudaraan, karakter kebangsaan yang kuat didasarkan kepada ideologi Pancasila.
Jokowi yakin bangsa Indonesia terus memegang teguh azas-azas dalam Pancasila yang dapat merukunkan perbedaan dan menyatukan persaudaraan.
"Saya yakin Indonesia memiliki budaya luhur, Indonesia punya Pancasila yang menyatukan perbedaan pendapat, perbedaan pilihan, itu juga wajar. Tapi persatuan, kebersamaan adalah segala-galanya buat kita," tegas Jokowi.
Baca juga: Peneliti: Penanaman Pancasila dapat libatkan Influencer
Baca juga: BPIP minta dukungan DPR internalisasi Pancasila
Implementasi Pancasila
Sebagai upaya untuk membumikan ideologi Pancasila, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang didirikan pada tahun 2017 (sebelumnya Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila) telah melakukan sosialisasi mendorong penanaman norma-norma Pancasila. Salah satunya dalam pembentukan maupun evaluasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum di daerah.
Serangkaian kegiatan telah dilaksanakan oleh BPIP, seperti di Lombok Nusa Tenggara Barat, Yogyakarta, dan Bali, akhir Oktober hingga awal November 2019.
Institusionalisasi Pancasila dalam produk hukum daerah disosialisasikan kepada kalangan akademisi, mahasiswa/mahasiswi, serta aparatur sipil negara di tingkat pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP Ani Purwanti memandang perlu pengarusutamaan Pancasila di dalam pembentukan dan evaluasi perundang-undangan, khususnya peraturan daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Ani, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah prasyarat ideal dalam pembentukan produk hukum di Indonesia.
Secara konstitutif, nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam segala peraturan perundang-undangan di Indonesia.
BPIP juga pernah mendeteksi adanya beberapa peraturan daerah yang dinilai diskriminatif.
Baca juga: Komisi II dukung penguatan kelembagaan BPIP melalui UU
Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan para pemangku kepentingan dapat menyesuaikan segala produk hukum, mulai dari peraturan desa hingga peraturan di atasnya, dengan mengacu pada nilai-nilai Pancasila.
Ani pada hari Selasa (5-11-2019) lantas menyebutkan beberapa perda yang dikaji BPIP, antara lain Perda Desa Adat di Bali dan Perda Pariwisata Halal di Lombok.
Kemungkinan menurut masyarakat setempat, itu tidak diskriminatif. Namun, pihaknya ingin menggali sebenarnya kenapa lahir perda-perda yang dianggap diskriminatif tersebut.
Hal itu sekaligus karena ada bagian hukum dari pemda itu juga membelajarkan mereka agar dalam merancang aturan daerah, mereka menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam konsep perdanya.
Selain itu, perguruan tinggi yang biasanya menghasilkan naskah akademik untuk lahirnya suatu peraturan daerah juga perlu menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam naskah tersebut sehingga mencegah lahirnya perda yang diskriminatif.
"Perda itu tidak bertentangan selama bertujuan baik, dan tidak melanggar HAM, serta ada mekanismenya," kata Ani menjelaskan.
Setelah melalui diskusi kelompok terfokus dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, perda-perda itu dinyatakan telah menanamkan nilai-nilai Pancasila di dalamnya, antara lain Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Baca juga: Tito: Ideologi hanya bisa di lawan dengan ideologi
Baca juga: Mendagri: ormas tak sesuai Pancasila perlu diluruskan
Sekretaris Utama BPIP Dr. Karjono menjelaskan bahwa badan hukum maupun pribadi selama mengamalkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia maka telah mengimplementasikan asas Pancasila.
Parameter Implementasi
Menurut Karjono, parameter implementasi norma-norma Pancasila dalam produk hukum adalah jika hal itu bisa diterima oleh masyarakat secara utuh dan tidak melanggar HAM.
Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Prof. Dr. Made Subawa menegaskan bahwa Pancasila sudah baku dan mengalir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Artinya, bagaimana Pancasila di alinea ke-4 itu bisa mewarnai dalam mewujukan tujuan negara, terutama mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila sendiri, kata Made, dapat merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta dengan sifat berkelanjutan yang dapat membentengi negara dari produk hukum yang diskriminatif.
Baca juga: Golkar gelar pendidikan politik mengejawantahkan ideologi Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara dan pusat dari segala hukum di Indonesia menjadi dasar dalam menghasilkan produk hukum di seluruh daerah di Indonesia.
Saat ini tugas generasi mudalah yang harusnya merawat dan menjaga nilai-nilai Pancasila dalam setiap kegiatan kehidupan.
Oleh karena itu, Pancasila dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yang berarti "walau berbeda namun tetap satu jua" diyakini tetap menjadi "pusaka" mempersatukan Indonesia dalam keberagaman dan kekayaan.
Budaya bangsa gotong royong, saling tolong, dan tenggang rasa juga memperkuat Pancasila dalam memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. ***2***
Pancasila sebagai perekat keberagaman Indonesia
Sabtu, 30 November 2019 6:25 WIB