Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil mengamankan 1,3 ton ganja dalam operasi yang berlangsung selama dua bulan pada Desember 2019 dan Januari 2020.
Ganja kering siap edar tersebut disita secara terpisah oleh Polres Jakarta Barat, Polres Jakarta Selatan, Polres Bekasi Kabupaten dan Polres Depok.
"Dari hasil penyelidikan Ditresnarkoba, kami menyita barang bukti total 1,343 ton ganja," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Rabu.
Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran juga melakukan penangkapan terhadap para pengedar ganja serta terus melakukan penyelidikan terhadap asal-usul ganja yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Total ada 19 tersangka yang diamankan polisi, satu diantaranya tewas diterjang timah panas karena melakukan perlawanan kepada petugas.
Menurut pengakuan para tersangka yang diamankan petugas, mereka berencana mengedarkan ganja kering tersebut di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Dari hasil keterangan para tersangka mereka akan mengedarkan narkoba jenis ganja di wilayah jajaran kota Metro Jaya," ujarnya.
Ladang Ganja
Penyelidikan pihak Kepolisian dan pengakuan para tersangka terkait peredaran ganja itu, semuanya mengarah ke sebuah wilayah di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk mengembangkan kasus tersebut dan mendatangi lokasi tersebut.
"Kemudian diperoleh informasi di Maindailing Natal disampaikan ada ladang ganja. Hasil penelusuran yang dilakukan gabungan Polda Metro Jaya dan Sumatera Utara ini memang cukup jauh," kata Nana.
Lokasi tersebut ternyata berada di wilayah terpencil yang dibutuhkan waktu enam jam berjalan kaki.
"Kita kalau di Mandailing Natal sampai ke desa terakhir (Desa Banjarlancat) itu kurang lebih 3 jam ditempuh dengan kendaraan. Kemudian anggota ini berjalan kaki sekitar 6 jam untuk sampai lokasi," sambungnya.
Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara kemudian menemukan ladang ganja seluas sekitar lima hektare yang tersembunyi di tengah hutan pegunungan.
Setelah tiba di lokasi ladang ganja itu, polisi menyita 254 kilogram ganja. Nana menyebut ladang ganja itu sudah siap dipanen.
Di sana ditemukan 5 hektare ladang ganja dengan tinggi pohon ganja 150-120 centimeter (cm). "Jadi di ladang ganja tersebut sudah siap dipanen," kata Nana.
Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara kemudian memusnahkan seluruh tanaman ganja yang ada di ladang tersebut dengan cara dibakar.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.