Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mempersilahkan kepada anak-anak WNI eks ISIS yang terlantar di Suriah untuk melaporkan kepada KBRI di Suriah karena selama ini tidak ada laporan terkait keberadaan anak-anak para mantan Kombatan ISIS tersebut.
Sejauh ini pihaknya hanya mendapatkan laporan dari pihak luar soal keberadaan WNI eks ISIS. Bahkan, yang terbaru laporan dari Turki.
"Ya kita cuma ada laporan, anak sekian. Ini tadi baru ada laporan dari Turki anak sekian, perempuan sekian. Berapa ya, lima atau berapa gitu. Tapi enggak ada paspor, enggak ada apa-apa," ujar Mahfud.
Baca juga: Pemerintah putuskan tak akan pulangkan WNI eks ISIS
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah mencari WNI yang berada di Suriah dan negara lain. Namun, pemerintah tidak pernah bertemu secara langsung.
"Udah, udah mengirim. BNPT udah ke sana, kita udah ke sana. Hanya ketemu sumber-sumber otoritas resmi aja. Di situ ada ini katanya, tapi orangnya enggak pernah menampakkan juga," jelas Mahfud.
Selain itu, dirinya membantah kabar yang menyebut bahwa kombatan ISIS asal Indonesia tersebut minta dipulangkan.
"Iya, mereka kan tidak pernah menampakkan diri. Paspornya dibakar. Itu kan hanya laporan. Bahwa ada itu. Lalu ada isu-isu mereka ingin pulang. Siapa, tidak ada. Minta pulang ke siapa, itu laporan kok. Laporan," kata Mahfud.
Baca juga: Pemulangan WNI eks ISIS, mantan pengikut: pemerintah tahu yang terbaik
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS.
Mahfud, di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2) menjelaskan keputusan tersebut karena pemerintah ingin memberi rasa aman kepada 267 juta rakyat Indonesia di Tanah Air dari ancaman tindak terorisme.
Berdasarkan data yang dikemukakan Mahfud, terdapat 689 WNI yang merupakan teroris lintas batas atau foreign terrorist fighter/FTF.
Namun, kata Mahfud, jika terdapat anak-anak dengan usia di bawah 10 tahun yang termasuk teroris lintas batas itu, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memulangkannya.
"Dipertimbangkan setiap kasus. Apakah anak itu di sana ada orang tuanya atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Pengamat: Keputusan pemerintah terkait WNI eks ISIS sudah tepat
Baca juga: Mahfud sebut mantan Kombatan ISIS tak akui sebagai WNI