Jambi (ANTARA) - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kabupaten dan kota di Provinsi Jambi diundur.
“Iya, karena ada perbaikan terhadap tender lokasi pelaksanaan tes, sehingga SKD kabupaten dan kota diundur,” kata Kepala UPT BKN Jambi, April Koni di Jambi, Rabu.
Semula jadwal tes SKD CPNS Kabupaten dan kota di jadwal dari tanggal 15 sampai dengan tanggal 27 Februari 2020 di undur menjadi dari tanggal 19 sampai dengan 28 Februari 2020.
Pelaksanaan tes SKD CPNS kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi tersebut akan dilaksanakan di kota Jambi. Dimana pada pelaksanaan tes di SKD tersebut akan ada 38.178 pelamar CPNS yang akan melaksanakan tes SKD.
“Pelaksanaan tes tersebut sedikit lebih ekstra, karena dalam satu sesi akan ada 800 orang peserta,” ungkap April Koni.
Menyikapi hal tersebut, UPT BKN Jambi nantinya akan mendapatkan perbantuan petugas dari Provinsi Sumatera Selatan. April Koni menyebutkan dengan tenaga yang ada saat ini petugas akan kewalahan. Namun dengan adanya bantuan petugas akan meringankan beban kerja.
“Nantinya akan ada 15 orang petugas dari UPT BKN, petugas tersebut termasuk petugas perbantuan dari Palembang,” kata dia.
Peserta yang akan melaksanakan tes SKD tersebut merupakan peserta yang melamar menjadi CPNS di Sembilan kabupaten dan kota. Diantaranya Kabupaten Muaro Jambi dengan jumlah peserta 1.836 peserta, Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2.659 peserta dan Kabupaten Batanghari 4.318 peserta.
Selanjutnya Kabupaten Kerinci dengan jumlah peserta sebanyak 4.405 peserta, Kabupaten Merangin 4.761 peserta, Kota Sungai Penuh 4.886 peserta, Kabupaten Sarolangun 5.231 peserta, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 3.701 peserta dan Kota Jambi 6.381 peserta.
Tes SKD CPNS Kabupaten dan kota di Jambi di undur
Kamis, 13 Februari 2020 10:09 WIB