Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin melaporkan formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2019 di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa, dengan didampingi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
"Sebagai warga bangsa Indonesia, apa pun jabatannya, termasuk wakil presiden atau pun presiden, sudah seharusnya mengisi SPT untuk menyampaikan kewajiban pajaknya, dan itu merupakan tanggung jawab kita sebagai salah seorang warga negara," kata Wapres Ma'ruf Amin usai melaporkan SPT Pajak Tahun 2019 di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.
Baca juga: Dirjen Pajak ingatkan Wajib Pajak segera laporkan SPT
Wapres juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT secara daring guna memberikan pemasukan bagi negara dalam rangka mempercepat pembangunan.
"Mari lapor SPT melalui e-filing, lebih awal lebih baik, pajak kuat Indonesia maju. Pajak ini merupakan tulang punggung daripada pembiayaan negara kita ini. Oleh karena itu, kita tidak boleh kemudian mencoba menghindar, itu bukan warga negara yang baik," kata Ma'ruf Amin.
Baca juga: Presiden minta wajib pajak isi SPT tepat waktu
Masa pelaporan SPT Pajak tahun 2019 bagi wajib pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2020. Hingga Senin (2/3), Kemenkeu telah menerima laporan SPT Pajak dari sedikitnya 4,31 juta wajib pajak orang pribadi. Ditjen Pajak mencatat terdapat 19 juta wajib pajak yang telah terdaftar untuk melaporkan SPT Pajak Tahun 2019.
Baca juga: DJP kirim surat elektronik ke 11 juta WP OP untuk penyampaian SPT
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin arahkan layanan film daring taat pajak