Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Palembang memusnahkan ratusan andoroid dan komputer jinjing atau laptop hasil tindak pidana khusus Kantor Bea dan Cukai Palembang dengan cara digilas alat berat.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Palembang, Pipin Suhendra, Selasa, mengatakan terdapat 374 koli android dan laptop atau sekitar 6.000 unit serta 23.310 botol minuman keras yang dimusnahkan.
"Pemusnahan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Pada dasarnya kami hanya menjalankan perintah hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk memusnahkan barang sitaan karena para pelaku telah dijatuhkan vonis," ujar Pipin saat pemusnahan.
Menurut dia, barang bukti 6.000 unit android dan laptop dimusnahkan karena tidak memiliki izin resmi dari Bea Cukai sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 miliar lebih.
Barang tersebut diselundupkan menggunakan truk oleh dua pelaku yakni Almiril Al Rasyid (34) dan Edwar (45) pada Mei 2019, keduanya telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Kota Palembang pada Januari 2020 dengan pidana 1,8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan.
Keduanya terbukti melanggar ketentuan pasal 104 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sementara Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang, Achmad Nurhudi, menambahkan bahwa barang sitaan 6.000 android dan 23.310 botol minuman keras yang dimusnahkan Kejari Palembang merupakan hasil pengungkapan anggotanya pada rentang Januari - Mei 2019.
“Minuman keras, laptop dan andorid ini
hasil tangkapan yang sudah lebih dulu dilimpahkan dan sudah melalui proses hukum serta mendapat persetujuan hakim,” kata Achmad.
Ribuan android dan laptop dimusnahkan bersama botol minuman keras di Palembang
Rabu, 11 Maret 2020 16:09 WIB