Banjarmasin (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Andi Azis Nizar, mengingatkan masyarakat agar tak sembarang mengubah warna cat kendaraan hingga tak sesuai dengan yang tercatat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Saya minta anggota bisa menertibkan warna kendaraan yang tak sesuai bukti registrasi dan identifikasi," kata dia, di Banjarmasin, Sabtu.
Menurut dia, warna menjadi salah satu identifikasi pada kendaraan yang harus sesuai dengan ketentuan warna aslinya.
"Jadi jangan asal modifikasi saja dengan mengganti warna sesuka hati. Kalau memang mau pasang stiker misalnya, gunakan warna yang sesuai STNK atau lakukan registrasi dan identifikasi ulang," katanya.
Ketentuan warna cat kendaraan itu termuat di UU Nomor 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 64 dikatakan: Setiap kendaraan wajib diregistrasikan. Registrasi tersebut termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.
Kemudian dikuatkan pula melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan salah satu data yang terdapat di STNK adalah warna.
"Bagi pelanggarnya, bisa dikenakan Pasal 288 Undang-Undang No 22 tahun 2009 yang ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000," kata dia, yang didampingi Wakil Direktur Lalu-lintas Polda Kalimantan Selatan, AKBP Pepen Supena Wijaya.
Selain soal warna kendaraan, Nizar juga mengingatkan ketentuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang wajib pula dipatuhi. "Spesifikasi teknis TNKB sudah diatur mulai ketinggian, jarak antara angka dan angka atau huruf dan angka. Gunakanlah plat kendaraan yang dikeluarkan oleh Polri. Sehingga identifikasi kendaraan bermotor di jalan akan terpenuhi," katanya.