Jakarta (ANTARA) - Penasihat Fraksi PPP DPR RI Arsul Sani meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan pemberian amnesti umum atau grasi secara selektif terhadap narapidana (napi) kasus tertentu, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Baca juga: Overkapasitas alasan Lapas Bogor kesulitan kendalikan warga binaan
Baca juga: Klasifikasi pembinaan napi jadi langkah atasi kelebihan kapasitas
"Jumlah narapidana dan tahanan di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) yang berada di bawah Ditjen Pemasyarakatan berkisar 270 ribuan dan begitu banyak lapas yang over kapasitas," kata Arsul dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Arsul menjelaskan narapidana yang bisa dipertimbangkan untuk mendapat amnesti umum atau grasi adalah yang berstatusnya hanya penyalahguna narkoba murni dan tindak pidana yang tidak masuk kejahatan berat serta sifatnya personal.
Anggota Komisi III DPR RI itu mengutip data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham bahwa jumlah napi kasus narkoba ada di kisaran separuh dari total napi yang menghuni lapas di seluruh Indonesia saat ini.
"Karena itu pemberian amnesti umum atau grasi kepada penyalahguna murni narkoba akan mengurangi beban over kapasitas lapas yang cukup signifikan. Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dan grasi ini berdasar Pasal 14 UUD 1945," ujarnya.
Namun Arsul ingin mengingatkan bahwa untuk Indonesia, amnesti umum atau grasi hanya untuk napi penyalahguna murni narkoba, bukan untuk pengedar apalagi bandar.
Menurut Arsul, sejatinya Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan penyalahguna narkoba yang non-pengedar dan non-bandar itu untuk direhabilitasi, namun selama ini penegak hukum tetap saja memproses hukum yang berujung penjara seperti hukuman bagi pengedar dan bandar.
"Alasannya menggunakan Pasal 111 sampai Pasal 114 UU Narkotika yakni karena ada unsur memiliki," katanya.
Wakil Ketua MPR RI itu menjelaskan, untuk memungkinkan Presiden memberikan amnesti atau grasi tersebut, Menkumham menyiapkan data dan juga kajian tentang napi-napi mana yang pantas mendapatkannya.
Selain itu, Arsul menilai, selain napi penyalahguna murni narkoba, juga beberapa tindak pidana lain yang hakekatnya adalah kejahatan yang merugikan orang-perorangan saja dengan jumlah kecil seperti penipuan, penggelapan, pencurian non-kekerasan, penganiayaan ringan.
Baca juga: Pengamat kebijakan publik sebut wabah COVID-19 ancam narapidana
Baca juga: Cegah COVID-19 di lapas, DPR: Pembahasan RUU Pemasyarakatan dipercepat
Baca juga: Lapas Pamekasan membuat bilik disinfektan untuk cegah COVID-19