Muarabulian (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) A Kadir menyebutkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar seperti Pilkada sebelumnya, namun kali ini dilangsungkan dalam tatanan 'normal baru' dengan pemberlakukan protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Batanghari A Kadir.
Pemilihan Kepala Daerah serentak di Kabupaten Batanghari akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, bersama pemilihan Gubernur Jambi dan pilkada lainnya di Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Seyogianya pemilihan bupati dan gubernur dilaksakan tanggal 23 September 2020, namun akibat adanya bencana non alam Covid-19, pelaksanaanya ditunda menjadi 9 Desember 2020.
"Adapun petunjuk teknis tentang tahapan pilkada telah diatur ulang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Kadir.
Tak hanya mengatur ulang soal tahapan, KPU RI juga mengatur ulang mekanisme kampanye serta cara pemungutan suara. Segala proses harus mengikuti protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19.
"Kita masih menunggu PKPU terbaru tentang mekanisme kampanye dan pemungutan suara, karena ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi," tambah Kadir.
KPU Batanghari sebut pilkada digelar normal dengan tatanan normal baru
Selasa, 7 Juli 2020 0:18 WIB