Samarinda (ANTARA) - Sejumlah pedagang dan pengunjung tanpa masker yang berada di Pasar Tradisional, Samarinda, Kalimantan Timur mendapatkan sanksi menghapal Pancasila, pada sosialisasi penggunaan masker yang digelar Poltabes Samarinda, Jumat.
Petugas polisi memberikan pengeras suara kepada para pelanggar tanpa masker tersebut untuk menyebutkan semua sila yang tertera dalam Pancasila.
Petugas polisi juga langsung memberikan masker gratis kepada para pedagang dan pengunjung dan mengimbau untuk selalu mengenakan masker ketika berada di pusat keramaian.
Kasat Binmas Polresta Samarinda Kompol Nono Rusmana mengatakan pihaknya menerapkan sanksi persuasif agar masyarakat lebih tertib mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan pandemi COVID-19 yang semakin meluas.
"Hukuman moral seperti ini sebagai pengingat bagi yang kedapatan tak mengenakan masker selalu ingat dan lebih disiplin terhadap protokol kesehatan, salah satunya pengunaan masker saat beraktivitas di luar rumah," jelas Nono usai melaksanakan sosialisasi bersama aparat gabungan serta Relawan Kota Samarinda
Di Pasar Tradisional Rahmad yang terletak di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda itu pihaknya membagikan sebanyak 200 masker gratis.
“Sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwali Kota Samarinda telah mengatur penggunaan masker di Pusat Keramaian, kita ingin mendisiplinkan masyarakat untuk penggunaan masker,” tegas Nono.
Menurut Nono, kegiatan sosial seperti ini sudah sering dilaksanakan dengan sasaran dan lokasi yang berbeda.
Nono mengimbau agar masyarakat lebih disiplin dalam penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
"Terlebih di tempat keramaian, karena penggunaan masker adalah salah satu gerakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona," pungkasnya.
Pedagang yang bandel tidak masker dikenai sanksi, mereka wajib menghapal teks Pancasila
Jumat, 21 Agustus 2020 23:36 WIB