Jambi (ANTARA) - Anggota Polsek Kota Baru menangkap dua orang oknum yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkedok meminta uang untuk sumbangan namun dibalik itu mereka melakukan aksi pencurian di rumah yang dikunjunginya.
Kedua tersangka yang sempat viral di media sosial (medsos) hingga membuat masyarakat Kota Jambi resah yang melancarkan aksinya dengan modus meminta uang sumbangan kepada masyarakat dengan alasan ingin mengadakan berbagai acara akhirnya berhasil diamankan tim Reskrim Polsek Kota Baru, kata AKP Afrito Marbaro, Selasa.
Kedua tersangka yakni IS (55) dan Hdk (40) keduanya merupakan warga Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung dan kedua tersangka tersebut berhasil diamankan di rumahnya.
Selain kedua tersangka tersebut pihak Reskrim Kota Baru juga turut berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan penadah dari hasil barang curian tersebut yakni tersangka Yani.
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro, mengatakan bahwa untuk kasus ini merupakan modus baru dengan berpura-pura menjadi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk meminta uang. Namun dalam meminta uang tersebut kedua tersangka ini ternyata sambil menggambar keadaan dan situasi rumah yang mereka mintai uangnya.
"Bila sepi dan tidak ada orangnya mereka ini langsung beraksi dan langsung membawa kabur hasil curian mereka, dan hasil curian mereka sudah kita amankan semua beserta tersangka dan penadahnya," katanya.
Hasil penyelidikan pihak Reskrim Polsek Kota Baru, bahwa sudah ada sekitar 10 rumah yang menjadi korbannya, namun pihak polsek akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah masih ada TKP yang lainnya.
"Ya, dengan alasan mereka melakukan tersebut untuk keperluan sehari hari dan kedua tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu Router ACP Merk Mactec, satu mesin sugu serut kayu listrik dan satu motor matik," kata AKP Afrito.
Kapolsek juga menambahkan, nahwa kejadian ini berawal pada Selasa (10/11) sekira pukul 11.20, yang mana kedua tersangka mendatangi rumah korbannya yakni Surya Jaya Gunawan yang merupakan warga jalan Lingkar Selatan, RT 26, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru.
Saat itu tersangka Hdk masuk ke dalam ruko korban dan tidak ada melihat orang satu pun dan dengan langkap cepat Hdk langsung mengambil barang yang ada di ruko tersebut.
Sedangkan untuk tersangka IS tugasnya berjaga di luar untuk memantau situasi sekitar. Setelah Hdk berhasil keduanya pun langsung melarikan diri dan menjual barang curian tersebut kepada Yn seharga Rp300 Ribu.
Kedua tersangka dan juga penadah dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman penjara tujuh tahun.