Jakarta (ANTARA) - Tahun 2020 mungkin benar-benar tahun yang suram dan ingin dilupakan oleh seluruh insan manusia di muka bumi karena adanya kejadian luar biasa pandemi COVID-19.
Dunia kembali terbayang-bayang oleh wabah besar yang pernah terjadi hampir seabad silam dan memakan jutaan korban di seluruh dunia yaitu Flu Spanyol pada 1918-1920.
Sejak saat itu kegiatan ekonomi mulai melambat seiring dengan terbatasnya aktivitas manusia maupun barang dan jasa akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Indonesia tercatat kontraksi pada triwulan II-2019 minus 5,32 persen atau untuk pertama kalinya sejak krisis finansial 1998. Pertumbuhan minus ini juga hampir terjadi di seluruh negara di dunia.
Pemerintah sadar betul penanganan masalah kesehatan menjadi hal penting yang harus dijalankan sejak awal, bersamaan dengan berbagai upaya lanjutan untuk memulihkan ekonomi nasional yang lesu.
Salah satu kebijakan penting yang dilakukan adalah dengan memperlebar ruang defisit anggaran hingga 2022 melalui penerbitan Perppu No 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi UU No 2 Tahun 2020.
Pelebaran ini mendesak mengingat UU No 17 Tahun 2003 mengunci defisit anggaran hanya 3 persen PDB dan pembiayaan untuk penanganan kasus luar biasa ini masih terbatas.
Dengan adanya pelonggaran defisit anggaran hingga 6,34 persen PDB ini, pemerintah kemudian menyiapkan anggaran sebesar Rp695,2 triliun untuk penanganan COVID-19 serta program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pembiayaan itu mencakup untuk belanja kesehatan Rp99,5 triliun, perlindungan sosial Rp230,2 triliun, sektoral KL dan Pemda Rp67,86 triliun, UMKM Rp116,31 triliun, korporasi Rp60,73 triliun dan insentif usaha Rp120,61 triliun.
Pemilihan sektor ini sudah disesuaikan untuk menjaga daya beli masyarakat maupun kelangsungan usaha besar dan kecil menengah agar kegiatan konsumsi maupun industri dapat kembali menggerakkan roda perekonomian.
Baca juga: BI: Realisasi berbagi beban dengan pemerintah capai Rp322,35 triliun
Burden sharing
Mengingat kondisi pandemi dan aktivitas ekonomi tidak berjalan, maka penerimaan negara dari sektor pajak ikut tersendat. Kondisi ini membuat pemerintah harus memutar otak untuk mencari pembiayaan tambahan.
Untuk itu, pembiayaan melalui utang melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) secara rutin maupun obligasi ritel merupakan opsi yang bisa dipilih, selain mencari pinjaman dari lembaga multilateral.
Opsi lainnya adalah melakukan kebijakan yang hanya terjadi dalam situasi khusus dan mendesak yaitu melakukan sinergi dengan bank sentral melalui skema berbagi beban atau burden sharing.
Kebijakan yang mengizinkan bank sentral untuk membeli surat utang dari pemerintah secara langsung ini telah dilakukan berbagai negara emerging untuk menangani dampak COVID-19.
Beberapa negara emerging market yang telah menerapkan burden sharing adalah Chili, Kolombia, Hungaria, India, Korea, Meksiko, Polandia, Rumania, Fillipina, Afrika Selatan, Thailand, dan Turki.
Sinergi ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI Nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 pada 20 Juli 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI di Pasar Perdana dan Pembagian Beban Biaya dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 dan PEN.
Melalui skema burden sharing ini, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mengambil langkah yang didasarkan pada kelompok penggunaan pembiayaan untuk public goods/benefit dan non-public goods/benefit.
Pembiayaan public goods yang menyangkut hajat hidup orang banyak terdiri dari pembiayaan untuk bidang kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral KL dan Pemda.
Untuk pembiayaan public goods, seluruh beban akan ditanggung BI melalui pembelian SBN menggunakan mekanisme penempatan langsung atau private placement dengan tingkat kupon sebesar BI reverse repo rate, yaitu BI akan mengembalikan bunga atau imbalan yang diterima kepada pemerintah secara penuh.
Oleh karena itu, bagi seluruh belanja-belanja yang sifatnya public benefit, akan diberikan pembiayaan melalui SBN dengan suku bunga pemerintah adalah nol persen.
Sedangkan untuk non-public goods menyangkut upaya pemulihan ekonomi dan dunia usaha, yang terdiri dari pembiayaan untuk UMKM, korporasi, dan non-public goods lainnya.
Pembiayaan non-public goods bagi UMKM dan korporasi akan ditanggung pemerintah melalui penjualan SBN kepada market dan BI berkontribusi sebesar selisih bunga pasar atau market rate dengan BI reverse repo rate tiga bulan dikurangi 1 persen.
Dengan demikian, untuk pembiayaan UMKM dan korporasi, BI akan menanggung sebagian bunga serta pemerintah menanggung bunganya 1 persen di bawah reverse repo rate.
BI menyakini neraca keuangannya tidak akan terpengaruh dengan adanya langkah berbagi beban karena masih memiliki modal yang cukup besar yaitu tercatat sebesar Rp216 triliun pada akhir 2019 dengan rasio modal diatas 10 persen.
Rasio modal yang memadai tersebut membuat bank sentral dapat merumuskan kebijakan moneter secara baik dan sesuai kaidah untuk merespon pasar dengan cepat serta membantu penanganan COVID-19 dengan optimal.
Tidak hanya itu, otoritas moneter juga telah memperhitungkan dampak kebijakan ini kepada peningkatan inflasi, terutama inflasi inti, yang diperkirakan tidak tinggi seiring dengan aktivitas ekonomi yang melemah.
Untuk mempertegas sinergi, pemerintah dengan BI juga akan terus memantau implikasi langkah burden sharing terhadap stabilitas makro ekonomi secara keseluruhan baik pada inflasi, nilai tukar, dan SBN.
Total penerbitan obligasi pemerintah dengan cara private placement kepada BI telah dilakukan selama delapan kali, dengan penerbitan terakhir pada 10 Desember 2020 mencapai nominal Rp100,53 triliun.
Baca juga: Kemenkeu: Langkah pembagian beban sebagai bentuk kebijakan kreatif
Risiko
Di negara dengan tingkat ekonomi maju seperti AS dan Jepang, langkah burden sharing ini tidak dilakukan, karena mereka melakukan kebijakan Quantitative Easing (QE) serta monetisasi utang pemerintah secara advance atau lebih maju.
Untuk itu, bagi emerging market, termasuk Indonesia, penerapan burden sharing harus dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola, karena memiliki kondisi yang berbeda dengan negara maju.
Prinsip kehati-hatian tersebut juga dilakukan dalam rangka menjaga perekonomian nasional secara keseluruhan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang terutama di situasi luar biasa saat ini.
Setidaknya terdapat tiga risiko yang bisa menjadi perhatian pemerintah bersama BI dalam kebijakan pembiayaan ini yaitu peningkatan bunga utang, pelebaran defisit neraca BI dan rendahnya penyerapan anggaran.
Berdasarkan proyeksi, pembayaran bunga utang dan cicilan pokok berpotensi meningkat hingga 17 persen belanja negara, atau lebih tinggi dari sebelum adanya COVID-19 yaitu sekitar 12 persen.
Kemudian, skema burden sharing secara khusus juga dapat menyebabkan terjadinya defisit neraca BI pada 2021 hingga Rp21,8 triliun, mengingat kebijakan ini dapat diteruskan hingga 2022.
Pekerjaan Rumah selanjutnya adalah memastikan pembiayaan ini dapat terserap maksimal oleh pihak-pihak terkait mengingat penanganan pandemi dan kelanjutan ekonomi sangat tergantung dari efektivitas belanja.
Hingga 14 Desember 2020, belanja penanganan COVID-19 dan PEN baru mencapai Rp483,62 triliun atau sekitar 69,6 persen dari pagu Rp695,2 triliun. Jumlah ini masih belum ideal, meski belanja tidak terserap bisa di-carry over ke 2021.
Selain itu, reformasi dalam segi perpajakan juga harus terus menerus dilakukan demi APBN yang lebih sehat, karena tidak ideal rasanya bergantung pada pembiayaan dengan skema pinjaman.
Di luar persoalan pembiayaan, tentunya penanganan kesehatan dengan penerapan 3 M menjadi kunci penting, mengingat ekonomi tidak bisa berjalan normal, selama aktivitas masyarakat masih terbatas dan vaksin belum distribusikan.
Tantangan lanjutan adalah mengantisipasi munculnya virus COVID-19 dalam varian baru yang membuat negara-negara Eropa kembali menerapkan lockdown serta penanganan yang melambat hingga pemulihan tidak terjadi secara cepat.
Pandemi di 2020 ini merupakan pelajaran bagi pemangku kepentingan agar bijak dalam mengambil keputusan di 2021, apalagi kesalahan penanganan dan kesimpangsiuran informasi terbukti bisa menimbulkan sumber ketidakpastian baru.
Terakhir, dalam kondisi saat ini, partisipasi masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan juga diperlukan untuk mengurangi beban tenaga medis yang telah berjuang sejak awal pandemi.
Baca juga: Kemenkeu dan BI telah tanda tangani SKB terkait bagi beban
Baca juga: Menkeu: Banyak negara berbagi beban dengan bank sentral atasi COVID-19
Baca juga: Bahana: Skema "burden sharing" tuai pro dan kontra di pasar