Jambi (ANTARA) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi tak gentar dan tetap melanjutkan penertiban PKL kendati sempat dihadang seorang pedagang bersenjata parang di Pasar Talang Banjar Kota Jambi, Selasa.
Tugas penertiban aparat penegak Perda Kota Jambi tersebut berlangsung lancar dan tertib, sementara pedagang berparang ukuran sedang diamankan aparat kepolisian.
Obyek penertiban adalah para PKL yang biasa berjualan di ruas jalan kawasan Pasar Talang Banjar tepatnya di pinggir Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur karena kerap menibulkan kemacetan arus lalu lintas.
"PKL di lokasi itu mengganggu arus lalu lintas, kerap membuat macet para pengguna jalan, sehingga terpaksa ditertibkan petugas," kata Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Afandi,
Pada saat berlangsungnya penertiban, ada seorang pedagang kaki lima yang menantang dan menghalau petugas menggunakan parang.
Pria tersebut berumur 41 tahun itu mengaku pedagang warga Talang Banjar, yang tidak bersedia lapaknya di bongkar petugas, namun akhirnya petugas Sat Pol PP berhasil mengamankannya.
Sementara itu Mael yang biasa berdagang ikan mengatakan terpaksa memindahkan jualannya ke pinggir jalan karena alasan sepinya pembeli di kiosnya di dalam pasar itu. Sedangkan di pinggir jalan pembeli lebih banyak.
"Selain membongkar lapak PKL, petugas juga melakukan penyegelan bangunan yang diduga tidak memiliki izin," kata Mustari Afandi.
Satpol PP sudah berkali-kali memberikan sosialisasi dan mengimbau agar mereka berjualan di dalam kios pasar dan menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan raya. Namun imbauan itu tidak diindahkan sehingga terpaksa dilakukan penertiban secara paksa.
"Kita juga sebelumnya sudah kerap mengimbau agar jangan berjualan di badan jalan agar jalan tidak terjadi kemacetan lalu lintas, namun pedagang tetap membandel sehingga kita berikan tindakan penertiban," kata Afandi.
Sikap tegas dilakukan karena mereka melanggar aturan Perda Kota Jambi Nomor 6 tahun 2016 tentang perdagangan dan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pendiri Bangunan.