Jambi (ANTARA) - Penumpang alat angkutan umum terlindung Jasa Raharja. Hal itu diperkuat dengan Undang-undang Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, M. Zulham menjelaskan, pasal 1 dalam Undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang ialah dana yang terhimpun dari iuran-iuran, terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri untuk pembayaran ganti rugi akibat kecelakaan penumpang.
Kemudian pada ayat kedua dijelaskan bahwa iuran wajib ialah iuran yang wajib dibayar penumpang alat angkutan penumpang umum.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 33 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang menyantuni korban kecelakaan penumpang darat, laut dan udara khususnya dalam Pasal 10 ayat (1) telah juga diatur bahwa tiap penumpang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, termasuk mereka yang dikecualikan dari iuran wajib menurut/berdasarkan pasal 19 Peraturan Pemerintah ini, diberi jaminan pertanggungan kecelakaan diri selama penumpang itu berada di dalam alat angkutan yang disediakan oleh pengangkutan.
"Berdasarkan penjelasan di atas, penumpang alat angkutan umum yang sah dalam hal ini telah membeli tiket alat angkutan umum yang termasuk iuran wajib Jasa Raharja, dimana penumpang menjadi korban dalam kejadian kecelakaan lalu lintas, maka korban berada dalam jaminan perlindungan Jasa Raharja dan berhak atas santunan Jasa Raharja, kata Zulham.
Zulham mencontohkan salah satu kasus laka yang terjadi akhir tahun 2020 lalu di wilayah Kerinci. Dimana bus yang mengangkut personel Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) BKO mengalami kecelakaan tunggal mengakibatkan luka-luka dan dirawat di RS Kab. Kerinci sebanyak 33 orang.
"Atas insiden itu, kami pun langsung memberikan jaminan kepada korban luka-luka tersebut," kata Zulham.