Jambi (ANTARA) - Tim Divkum Polri memberikan penyuluhan mengenai undang-undang terbaru serta pengaturan penggunaan senjata api di kepolisian bagi personel di Polda Jambi.
Kapolda Jambi Inspektur Jendral Polisi Rusdi Hartono di Jambi, Kamis, mengatakan agenda penyuluhan hukum Divkum Polri mengenai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan penggunaan senjata api.
Rusdi menegaskan penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang undang-undang terbaru serta pengaturan penggunaan senjata api di kepolisian.
Kapolda berharap penyuluhan ini bukan saja menjadi media transfer ilmu namun menjadi ruang diskusi dan bertukar informasi guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait implementasi KUHP yang baru.
"Kegiatan hari ini juga penyuluhan mengenai penggunaan senjata api, dimana hal ini akan saya soroti dikarenakan kita sama-sama ketahui banyak kejadian yang berkaitan dengan penggunaan senjata api yang mana permasalahan ini mendapat sorotan dan respon dari masyarakat," katanya.
Kapolda Jambi juga berharap KUHP yang baru dapat benar-benar mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan senjata api.
Sementara itu, Kabag Luhkum Polda Jambi Kombes Pol Mohammad Rois memberikan sambutan menekankan pentingnya penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat, serta peran Polri dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum, khususnya terkait dengan penggunaan senjata api