Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2021 ini menargetkan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dalam kebijakan strategi pengelolaan sampah daerah (Jakstrada) sebanyak 173,2 ton per hari.
"Di Provinsi Jambi terdapat 10 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dimanfaatkan oleh 11 kabupaten dan kota, yaitu lima unit TPA control landfill, tiga unit TPA sanitary land fill, dan dua unit TPA open dumping," kata Penjabat Gubernur Jambi Dr Hari Nur Cahya Murni di Jambi, Senin.
Dengan jumlah penduduk sekitar 3,25 juta jiwa yang tersebar di sebelas kabupaten dan kota memiliki potensi timbulan sampah mencapai 1.746 ron per hari. Timbulan sampah terbesar dihasilkan oleh Kota Jambi sekitar 418,91 ton per hari.
Timbulan sampah yang cukup besar tersebut akibat dari pertumbuhan penduduk dari tahun 2010 sampai dengan 2020 sekitar 1,34 persen per tahun, sehingga berimplikasi pada peningkatan timbulan sampah di masing-masing daerah.
"Di sebelas kabupaten dan kota di Jambi telah dibentuk 51 unit bank sampah dan 14 tempat pengelolaan sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R)," kata Hari Nur Cahya Murni.
Pemanfaatan bank sampah dan TPS 3R tersebut dapat mendukung capaian target Jakstrada Provinsi Jambi, khususnya pengurangan sampah. Selain itu pemanfaatan bank sampah juga dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah di daerah sebagai tindak lanjut upaya pengurangan sampah di daerah.
Pemanfaatan bank sampah dan TPS 3R tersebut dibutuhkan untuk mengurangi sampah yang disalurkan ke tempat pembuangan akhir.
Selain masalah persampahan di Provinsi Jambi juga terdapat potensi bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3. Untuk mengatasi B3 dan limbah B3 tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi telah menyampaikan surat kepada Menteri LHK perihal permohonan pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 dari kegiatan fasilitas layanan kesehatan tahun 2021-2024.