Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengharapkan kepatuhan para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu mengingat pemerintah sudah memberikan banyak insentif demi mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya, Menaker Ida telah mengeluarkan edaran THR 2021 yang mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan tersebut paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Untuk perusahaan yang kondisi perekonomiannya masih terdampak pandemi COVID-19, diberikan dispensasi paling lambat sehari sebelum hari raya dengan syarat harus mencapai kesepakatan dengan pekerja dalam dialog yang dilakukan berdasarkan laporan keuangan internal.
Hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Baca juga: Kemnaker libatkan unsur pekerja dan pengusaha untuk Posko THR 2021
Baca juga: Presiden KSPI apresiasi edaran Menaker tentang THR 2021
Ida mengatakan edaran THR itu dikeluarkan setelah melakukan dialog dengan pemangku kepentingan pemerintah, pekerja dan pengusaha di Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional.
"Harapannya sekali lagi karena pemerintah sudah memberikan banyak insentif harapannya adalah ada kepatuhan dari para pengusaha untuk membayar THR ini," kata Ida.
Dengan pembayaran THR tepat waktu tersebut Ida mengatakan pemerintah mengharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan membantu Indonesia untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi.
Dalam diskusi yang sama, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz yang berasal dari unsur pengusaha mengapresiasi apa yang sudah disampaikan oleh Menaker Ida terkait THR.
Dia mengingatkan bagi pengusaha yang mampu kiranya membayarkan THR sesuai dengan regulasi yang ada.
"Namun demikian jika sekiranya tidak ada kesanggupan, Ibu Menaker juga memberikan solusi tadi yaitu adanya suatu diskusi mengedepankan dialog antara pekerja dan pengusaha itu sendiri," katanya.
Baca juga: Menaker minta pemerintah daerah bentuk posko dan satgas THR 2021
Baca juga: Menaker ingatkan pengusaha ada denda dan sanksi jika tidak bayar THR