JAMBI (ANTARA) - Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN-STS)  Jambi melakukan pengukuran tanah di Jalan Arief Rahman Hakim Telanai Pura Kota Jambi pada Kamis (20/5) didampingi oleh BPN dan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi.

Wakil Rektor II UIN STS Jambi, As’ad Isma di Jambi mengatakan,  pengukuran tanah ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan tanah milik UIN yang sudah  lama dihuni oleh masyarakat.  Sejak 2018 lalu, pihak UIN menyebutkan telah melakukan pendekatan kepada masyarakat yang mendiami tanah tersebut namun solusi belum  ditemukan. Hingga  hal tersebut menjadi temuan BPK yang mempertanyakan perihal aset tanah itu.

“Dari  2018 sudah melakukan pendekatan dan mediasi dengan warga, ternyata belum berhasil. Maka  kami memandatkan  kepada Kejaksaan, mengingat ini terkait dengan aset negara. Kita terus melakukan pendekatan agar tidak ada yang merasa terpojokan, kita hanya mengembalikan hak UIN,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sejak tahun 1977 tanah itu sudah menjadi milik UIN yang berasal dari hibah Pemprov Jambi  sesuai sertifikat No 13 tahun 1977 dengan luas tanah 100.117 meter persegi. As’ad menegaskan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan  pertemuan dengan warga dan memberikan kesempatan kepada warga untuk menunjukkan sertifikat yang dimiliki. Namun, hanya terdapat satu warga yang memiliki sertifikat tanah. Dari situ, pihak UIN kembali meminta BPN untuk melakukan pengukuran ulang sehingga dapat memastikan batasan tanah milik perguruan tinggi itu.

 “Hari ini  baru mengukur, mencari titik kordinat. Kalau memang ada yang merasa kurang akhirnya kita kembalikan ke pengadilan, supaya pengadilan yang  memutuskan ini tanah UIN atau warga. Kalau kami mengatakan ini tanah UIN berdasarkan sertifikat, alat bukti cuma sertifikat. Kita diminta BPK untuk  menyelamatkan asset. Semua bisa saja mengklaim, jadi kalau dianggap menindas kami tegaskan tidak ada niatan kami untuk menindas warga tidak perlu resah,”jelasnya.  
Wakil Rektor II UIN STS Jambi As'ad Isma memberikan sambutan sebelum proses pengukuran tanah (ANTARA/TUYANI)


Perwakilan tim kejaksaan yang bertindak sebagai pengacara negara  Kejati Jambi, Kamin yang turut hadir dalam proses pengukuran lahan asset milik UIN ini menegaskan, bahwa sebelum lebaran pihaknya sudah mengundang  warga yang kini menempati lahan tersebut untuk menunjukan bukti  kepemilikan tanah untuk diserahkan kepada pihak jaksa pengacara Negara.

“Namun pada waktu itu yang punya sertifikat hanya 1 orang dari 28 orang yang hadir. Hari ini kita ukur sekaligus menempatkan patok-patok,” ujarnya.

Proses pengukuran tanah ini juga dihadiri oleh Camat, Lurah dan Ketua RT 34 serta aparat keamanan. Adapun lokasi tanah yang diukur berada disekeliling gedung dan seberang  kampus UIN STS Jambi.  

Sementara itu, Satria Budi salah seorang warga  mengharapkan adanya mediasi kembali untuk penjelasan permasalahan ini.





 

Pewarta: Tuyani
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026