Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) resmi mengubah masa berlaku ketetapan sertifikasi halal dari yang sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun.
Ia mengatakan regulasi mengenai sertifikasi halal yang berlaku saat ini menuntut perubahan masa berlaku. Keputusan ini tertuang dalam surat Kep-49/DHN-MUI/V/2021.
Baca juga: BPJPH akan meratifikasi sistem jaminan produk halal
Selain itu, Niam mengatakan tata kelola baru ini merupakan bentuk setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja terkait regulasi baru mengenai masa berlaku sertifikat halal.
"Ini penting untuk dikonsolidasikan terlebih setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan juga peraturan pelaksanaannya yang memberikan regulasi baru secara administratif mengenai masa berlaku sertifikat halal," kata dia.
Baca juga: BPJPH-LPPOM MUI sinergi fasilitasi sertifikasi halal UMK
Dengan ketetapan baru ini, Niam meminta seluruh perusahaan bersertifikat halal segera mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal.
"Bagi perusahaan yang telah memiliki ketetapan halal MUI sejak 17 Oktober 2019, hendaknya mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal dari dua tahun menjadi empat tahun sesegera mungkin," kata dia.
Baca juga: BPJPH: MUI bukan subordinat tapi mitra
Sementara itu, Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati menjelaskan sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 10 hari. Sementara bagi pelaku usaha luar negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 15 hari.
"Terima kasih kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal yang telah berkomitmen mengimplementasikan SJH (sistem jaminan halal)," kata dia.
Baca juga: BPJPH: Biaya sertifikasi halal masih mengacu ke LPPOM