Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir melaporkan sebanyak 93 kota/kabupaten di Indonesia belum memiliki fasilitas unit tranfusi darah (UTD).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Kesehatan, kata Abdul Kadir, setiap pemerintah daerah wajib menyediakan minimal satu fasilitas UTD di wilayah mereka.
"Kebutuhan darah bagi daerah yang belum memiliki UTD diperoleh dari UTD daerah sebelahnya," katanya.
Meskipun distribusi UTD di Indonesia sudah merata di 34 provinsi, namun pemerintah tetap mendorong daerah yang belum miliki UTD untuk secepat mungkin merealisasikan hal itu.
Abdul Kadir melaporkan hingga Januari 2021 Indonesia telah memiliki total 460 UTD, terdiri atas empat UTD milik dinas kesehatan provinsi, sembilan UTD milik rumah sakit vertikal, dua unit UTD milik rumah sakit TNI dan Polri, 220 UTD milik RSUD dan 225 UTD milik PMI dengan jenjang pelayanan pratama, madya dan utama.
Sementara itu, upaya pemerintah dalam
memenuhi pembinaan dan pelayanan darah di daerah, meliputi pemenuhan sarana dan prasarana, alat kesehatan UTD, peningkatan kompetensi SDM, penyusunan kompetensi teknisi pelayanan darah, penyusunan desain tipikal pembangunan UTD dan desain tipikal mobil donor darah sebagai pedoman standar layanan UTD.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga berupaya memenuhi penyelenggaraan donor darah di masa pandemi COVID-19, meliputi seleksi calon pendonor darah agar didapatkan calon pendonor yang sehat, penerapan protokol kesehatan pada setiap alur pelayanan, pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi dan strategi komunikasi proaktif untuk memotivasi pendonor aktif di saat pandemi.
"Upaya UTD yang aman dan berkualitas kami lakukan dengan menyeleksi pendonor diambil dari yang darahnya sehat yang memenuhi persyaratan. Darah yang diambil melalui uji saring infeksi menular lewat transfusi darah, lalu diuji HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, sipilis dan penyakit malaria sesuai kondisi daerahnya," katanya.
Untuk menjaga kualitas darah, kata Abdul Kadir, dilakukan melalui rantai dingin dan kondisi tertutup sehingga menjamin suhu darah selama proses distribusi yang dilakukan tenaga darah yang terlatih.
"Transportasi tidak boleh melibatkan keluarga pasien karena rentan terjadi kerusakan darah," katanya.