Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap Jutin Lais (66) seorang pria asal Jagoi Babang, terpidana kasus penyelundupan ribuan handphone pada tahun 2008 yang sempat diinformasikan meninggal.
Dia menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan salinan putusan kasasi dari MA, maka tim eksekusi Kejari Bengkayang mencoba mencari terpidana, namun keberadaan terpidana sulit ditemukan.
Baca juga: Kejati Kalbar menahan lima tersangka korupsi bank daerah
Terpidana yang diketahui bernama Jutin Lais (66) warga Jagoi Babang sebelumnya divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010 yang menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Tinggi Pontianak, yakni pidana 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta.
Namun ternyata terpidana sempat dikabarkan telah meninggal dunia dan dapat surat kematian dari Kades Jagoi Babang. Hal itu diketahui pada tahun 2016, saat Kejaksaan Negeri Bengkayang, meminta bantuan Polres Bengkayang untuk mencari terpidana Jutin Lais dalam rangka melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI.
Namun tidak beberapa lama kemudian, Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima surat yang menyatakan terpidana telah meninggal dunia dengan dasar penerbitan surat kematian dari Kepala Desa Jagoi Babang.
"Tetapi kami mendapat informasi terpidana masih hidup dan berada di wilayah Kabupaten Bengkayang," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap penganiaya seorang jurnalis di Bengkayang
Saat ini terpidana dibawa ke Kantor Kejari Bengkayang untuk proses administrasi pelaksanaan eksekusi, selanjutnya sebelum ke Rutan Bengkayang untuk menjalani proses hukuman.
Sementara itu, Kasi Pidsus Adityo Utomo mengatakan, perkara Jutin Lais tahun 2008, yakni kasus tindak pidana UU Kepabeanan yakni penyelundupan sebanyak 1.500 unit handphone merk Nokia type 1200, kemudian sebanyak 20 unit handphone Nokia type 2.600, dan 40 botol tinta printer asal Malaysia
Dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No.67/Pid.B/2008/PN.BKY tanggal 17 September 2008 terpidana Jutin Lais dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 UU Nomor: 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan di pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta.
Terpidana sempat melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi, namun dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010, menolak permohonan kasasi terdakwa, dan JPU Kejari Bengkayang dan menguatkan putusan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak dan pengadilan Negeri Bengkayang.
Baca juga: JPU tuntut penyelundup ratusan kilogram sabu-sabu dengan hukuman mati