Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yowono membenarkan pihaknya telah membantarkan Muhammad Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, ke RS Polri, Jumat.
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Yahya Waloni dilarikan ke rumah sakit pada Kamis (27/8) malam, sekitar pukul 22.00 WIB tiba di rumah sakit.
"Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam," kata Ramadhan.
Baca juga: Polisi jerat penceramah Yahya Waloni dengan pasal berlapis
Menurut Ramadhan, status Yahya Waloni sudah ditahan, namun karena masalah kesehatan, yang bersangkutan dibantarkan ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani perawatan.
"Yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri. Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," ungkap Ramadhan.
Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Pol Asep Hendra mengatakan tim dokter tengah memberikan perawat medis kepada Yahya Waloni.
"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal Insya Allah, yang sakit kami layani dengan baik," kata Asep.
Baca juga: Polri benarkan penangkapan Yahya Waloni
Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Ia ditangkap Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama, ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: Empat ormas Hindu laporkan Desak Made Darmawati ke Bareskrim Polri