Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kajian akademis untuk mengubah status kepegawaian di lembaga tersebut menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Wapres meminta Ketua KPPU Kodrat Wibowo untuk belajar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengalihkan status pegawainya menjadi ASN.
Baca juga: Wapres minta pelaku usaha besar dan kecil saling memberi dukungan
"Seperti yang sudah ada modelnya, KPK, atau mungkin yang lain lagi dengan model sama," tambah Wapres.
Dalam audiensi melalui konferensi video, Senin (20/9), Ketua KPPU Kodrat Wibowo meminta dukungan Wapres untuk mendorong upaya KPPU dalam perluasan kewenangan dan penguatan kelembagaan yang salah satunya mengubah status pegawai KPPU menjadi ASN.
Kodrat mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU Antimonopoli, KPPU merasa masih perlu perluasan kewenangan dan penguatan kelembagaan.
KPPU telah mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Antimonopoli tersebut. KPPU menilai Pasal 34 ayat 1 dan Pasal 34 ayat 4 dalam UU tersebut bertentangan dan berdampak pada kelembagaan KPPU yang terintegrasi.
Baca juga: Wapres tekankan dua pendekatan untuk Papua dan Papua Barat
Dalam Pasal 34 ayat 1 disebutkan Komisioner KPPU diangkat melalui Keputusan Presiden, sementara Pasal 34 ayat 4 karyawan diangkat melalui Komisioner KPPU.
Selain itu, KPPU juga menggugat bahwa saat ini pegawai KPPU tidak memiliki kewenangan untuk mengurus anggaran, sementara ASN yang diperbantukan dapat kapan saja kembali ke instansi pemerintah.
Turut mengikuti pertemuan dengan Wapres melalui konferensi video tersebut adalah Komisioner KPPU M. Afif Hasubullah, Komisioner KPPU Dinni Melanie, Sekretaris Jenderal KPPU Charles Panji Dewanto dan Direktur Kajian Nuring.
Baca juga: Wapres terima kunjungan Wagub Papua Barat