Jambi (ANTARA) - Bupati Merangin H Mashuri didampingi Sekda Fajarman dan Assisten I Setda Merangin H Abd Gani, melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemkab Merangin dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi, Senin (04/10).
Momerandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Gedung KPKNL Provinsi Jambi tersebut, menurut bupati bertujuan untuk, memperkuat kerjasama antara Pemkab Merangin dengan KPKNL Provinsi Jambi.
‘’Saya sangat mengapresiasi sekali terjalinnya kerjasama yang sangat baik ini, guna menuntaskan berbagai persoalan barang milik daerah yang sering terjadi,’’ujar Bupati usai acara yang berlangsung penuh rasa kekeluargaan tersebut.
Kerjasama dengan KPKNL Provinsi Jambi itu jelas bupati, dalam hal pengelolaan barang milik daerah, pemanfaatan barang milik daerah, penilaian barang milik daerah, pelelangan barang milik daerah dan penagihan piutang daerah.
‘’Tidak hanya itu, berbagai hal lainnya yang berhubungan dengan hal tersebut di atas, juga bisa dilakukan pada kerjasama ini. Intinya kita ingin, semua barang milik daerah dapat dikelola dengan baik,’’terang Bupati.
MoU itu terang bupati, akan membawa efek yang sangat positif sekali bagi Pemkab Merangin. Diakui bupati selama ini, ada sedikit permasalahan dalam pengelolaan barang milik daerah, sehingga sering jadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
‘’Target kita ke depannya, tentu tidak ada lagi barang milik daerah yang menjadi temuan-temuan BPK, sehingga semua administrasi dalam pengelolaan asset daerah ini akan lebih rapi dan tertib lagi,’’harap Bupati.
Terpisah, Kepala KPKNL Provinsi Jambi Gatot Muharto mengatakan, kerjasama tersebut sebenarnya sudah terjalin dengan baik.
‘’Tapi kita ingin kerjasama ini lebih diperluas, makanya kita MoU hari ini,’’ujarnya.
Kerjasama itu jelas Gatot Muharto, sebenarnya berdasarkan pengalaman revaluasi barang milik daerah dengan Pemerintah Pusat. Mengingat sekarang urusan dengan Pemerintah Pusat telah selesai, makanya dialihkan ke Pemerintah Daerah.
‘’Kita mencoba melakukan pemetaan asset-aset, sehingga tidak ada lagi temuan-temuan tentang asset barang milik daerah ini. Setelah itu kita akan dermalisasi asset, sehingga bisa dimanfaatkan untuk sewa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ke depannya sambung Gatot Muharto, penilaian barang-barang yang umur ekonomisnya sudah habis dan tidak lagi dipergunakan, bisa dilakukan lelang, tentunya dengan harga yang kompetitif.
Hadir pada acara itu, Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara Warsudin, Kasi Pelayanan Penilaian Ahmad Fauzi, Kasi Pelayanan Lelang Niken Arum Kartika, Kasi Piutang Negara Marlina Damayanti, Kasi Kepatuhan Internal Antoni dan Kasubbag Umum Silvanus Simanjuntak.