Jambi (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Kejari Tanjabtim) Rabu (10/11) malam pukul 22.30 WIB, setelah memeriksa kemudian melakukan penahanan kepada empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pikada 2020 Kabupaten Tanjabtim.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis menyebutkan pada Rabu 10 November 2021 pukul 22.30 WIB di Gedung PTSP Kejari Tanjab Timur dilakukan penahanan tersangka perkara Tipikor kasus dana hibah di KPUD Tanjabtim.
Penahanan dilakukan langsung Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis didampingi tim penyidik. Dan keempat tersangka yakni pertama Nurkholis Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim, Sumardi (Sekretaris KPU Kabupaten Tanjab Timur), Hasbullah (Bendahara Pengeluaran KPU anjab Timur) dan Mardiana (Kasubag Umum KPU Kab. Tanjab Timur).
Tim Penyidik Kejari Tanjab Timur telah melakukan penahanan selama 20 hari sampai dengan 29 Nopember 2021 di Rutan Polres Tanjab Timur.
Kasus ini setelah Inspektorat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyurati KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi dengan tembusan ke kepala kejaksaan negeri (Kajari) setempat soal dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Langkah Inspektorat KPU RI ini setelah Kejaksaan Negeri Tanjabtim melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen KPU setempat berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Tanjabtim.
Dalam aturan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dijelaskan bahwa pengawasan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Tim penyidik antikorupsi Kejari Kabupaten Tanjabtim waktu itu menggeledah KPU daerah setempat terkait dugaan korupsi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp19 miliar.