• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jambi
Minggu, 16 November 2025
Antara News jambi
Antara News jambi
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Olahraga
    • Indra Sjafri tak ingin timnya disamakan dengan tim Gerald Vanenburg

      Indra Sjafri tak ingin timnya disamakan dengan tim Gerald Vanenburg

      Minggu, 16 November 2025 8:25

      Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Kelolosan empat tim tertunda

      Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Kelolosan empat tim tertunda

      Minggu, 16 November 2025 8:18

      Jadwal lengkap laga Indonesia U-22 melawan Mali U-22 malam ini

      Jadwal lengkap laga Indonesia U-22 melawan Mali U-22 malam ini

      Sabtu, 15 November 2025 14:26

      Kejurprov ajang seleksi atlet prestasi untuk Kejurnas di Jambi

      Kejurprov ajang seleksi atlet prestasi untuk Kejurnas di Jambi

      Jumat, 14 November 2025 11:57

      Kartu merah Cristiano Ronaldo warnai kekalahan Portugal dari Irlandia

      Kartu merah Cristiano Ronaldo warnai kekalahan Portugal dari Irlandia

      Jumat, 14 November 2025 7:16

  • Nasional
    • Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Selasa, 21 Maret 2023 8:10

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Senin, 20 Maret 2023 14:20

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      Sabtu, 18 Maret 2023 8:10

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Senin, 13 Maret 2023 7:07

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Jumat, 10 Maret 2023 2:59

  • Kabar Jambi
    • Umum
    • Info Kabupaten Batanghari
    • Info Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    • Info Kabupaten Sarolangun
    • Info KPU
    • Info Kota Jambi
    • Info Kabupaten Tanjabbar
    • Info Kabupaten Tanjabtim
    • Info Kabupaten Muaro Jambi
    • Info Kabupaten Tebo
    • Info Kabupaten Bungo
    • Info Kabupaten Merangin
    • Info Kabupaten Kerinci
    • Info Kabupaten Sungai Penuh
    • Pariwisata/Budaya
      • Pemkot Jambi kenang Al Habib Husein peletak peradaban Islam di Jambi

        Pemkot Jambi kenang Al Habib Husein peletak peradaban Islam di Jambi

        Senin, 3 November 2025 18:12

        Menbud: Kuasai banyak bahasa mampu permudah pahami kekayaan negara

        Menbud: Kuasai banyak bahasa mampu permudah pahami kekayaan negara

        Selasa, 28 Oktober 2025 11:33

        Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025

        Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025

        Rabu, 22 Oktober 2025 11:31

        Menbud sebut revitalisasi cagar budaya Jambi jadi salah satu fokusnya

        Menbud sebut revitalisasi cagar budaya Jambi jadi salah satu fokusnya

        Rabu, 22 Oktober 2025 5:54

        Kemenbud kawal reformasi tata kelola royalti musik

        Kemenbud kawal reformasi tata kelola royalti musik

        Sabtu, 11 Oktober 2025 20:34

    • Ekonomi
        • Info Bisnis
        • Makro/Mikro
        • Moneter
        Harga emas di Pegadaian Minggu ini kompak turun lagi

        Harga emas di Pegadaian Minggu ini kompak turun lagi

        Minggu, 16 November 2025 8:21

        Emas Antam Sabtu ini anjlok Rp50.000 ke angka Rp2,348 juta/gram

        Emas Antam Sabtu ini anjlok Rp50.000 ke angka Rp2,348 juta/gram

        Sabtu, 15 November 2025 14:18

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp42.700 per kg, telur ayam Rp31.450 per kg

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp42.700 per kg, telur ayam Rp31.450 per kg

        Sabtu, 15 November 2025 14:16

        IHSG menguat seiring berakhirnya government shutdown AS

        IHSG menguat seiring berakhirnya government shutdown AS

        Jumat, 14 November 2025 13:48

        Ketum GAPKI: Peran media penting turut bangun narasi positif tentang sawit

        Ketum GAPKI: Peran media penting turut bangun narasi positif tentang sawit

        Sabtu, 15 November 2025 9:26

        Industri sawit Indonesia tunjukkan kinerja solid di 2025; Tiongkok dan dinamika global bentuk arah baru pasar

        Industri sawit Indonesia tunjukkan kinerja solid di 2025; Tiongkok dan dinamika global bentuk arah baru pasar

        Sabtu, 15 November 2025 6:19

        Analis Global: Penerapan B50 harus pertimbangkan risiko fiskal dan pasar sawit

        Analis Global: Penerapan B50 harus pertimbangkan risiko fiskal dan pasar sawit

        Jumat, 14 November 2025 23:53

        Pemerhati: Narasi sawit faktor merusak hutan adalah keliru

        Pemerhati: Narasi sawit faktor merusak hutan adalah keliru

        Jumat, 14 November 2025 23:41

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

    • Polhukam
      • Ikadin dorong pengesahan RUU KUHAP hindari gaduh penegakan hukum

        Ikadin dorong pengesahan RUU KUHAP hindari gaduh penegakan hukum

        Minggu, 16 November 2025 6:45

        Razia gabungan tilang 23 kendaraan ODOL di Tanjung Jabung Timur

        Razia gabungan tilang 23 kendaraan ODOL di Tanjung Jabung Timur

        Sabtu, 15 November 2025 18:04

        TNI pastikan 20.000 personel misi ke Gaza kompeten dan berpengalaman

        TNI pastikan 20.000 personel misi ke Gaza kompeten dan berpengalaman

        Sabtu, 15 November 2025 14:52

        Polisi gagalkan penyelundupan 458 ekor burung ilegal di Bakauheni

        Polisi gagalkan penyelundupan 458 ekor burung ilegal di Bakauheni

        Sabtu, 15 November 2025 14:23

        TNI siapkan rumah sakit lapangan hingga ambulans untuk dikirim ke Gaza

        TNI siapkan rumah sakit lapangan hingga ambulans untuk dikirim ke Gaza

        Sabtu, 15 November 2025 14:06

    • Pendidikan/Kesehatan
      • Gubernur Jambi imbau orang tua perketat pengawasan anak

        Gubernur Jambi imbau orang tua perketat pengawasan anak

        Sabtu, 15 November 2025 18:03

        Bunda PAUD Provinsi Jambi terima penghargaan karena peduli pendidikan SAD

        Bunda PAUD Provinsi Jambi terima penghargaan karena peduli pendidikan SAD

        Jumat, 14 November 2025 21:01

        Pemprov Jambi dukung pembangunan daerah lewat JYCF 2025

        Pemprov Jambi dukung pembangunan daerah lewat JYCF 2025

        Jumat, 14 November 2025 20:58

        Kemendikdasmen: Daerah berperan sukseskan digitalisasi pendidikan 2026

        Kemendikdasmen: Daerah berperan sukseskan digitalisasi pendidikan 2026

        Jumat, 14 November 2025 13:44

        YPPCBL dan Smile Train Indonesia gelar operasi celah bibir gratis

        YPPCBL dan Smile Train Indonesia gelar operasi celah bibir gratis

        Kamis, 13 November 2025 21:24

    • Edisi Khusus
        • Artikel
        • Lipsus
        • Sosok/Profil
        Harga emas di Pegadaian Minggu ini kompak turun lagi

        Harga emas di Pegadaian Minggu ini kompak turun lagi

        Minggu, 16 November 2025 8:21

        Emas Antam Sabtu ini anjlok Rp50.000 ke angka Rp2,348 juta/gram

        Emas Antam Sabtu ini anjlok Rp50.000 ke angka Rp2,348 juta/gram

        Sabtu, 15 November 2025 14:18

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp42.700 per kg, telur ayam Rp31.450 per kg

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp42.700 per kg, telur ayam Rp31.450 per kg

        Sabtu, 15 November 2025 14:16

        IHSG menguat seiring berakhirnya government shutdown AS

        IHSG menguat seiring berakhirnya government shutdown AS

        Jumat, 14 November 2025 13:48

        Ketum GAPKI: Peran media penting turut bangun narasi positif tentang sawit

        Ketum GAPKI: Peran media penting turut bangun narasi positif tentang sawit

        Sabtu, 15 November 2025 9:26

        Industri sawit Indonesia tunjukkan kinerja solid di 2025; Tiongkok dan dinamika global bentuk arah baru pasar

        Industri sawit Indonesia tunjukkan kinerja solid di 2025; Tiongkok dan dinamika global bentuk arah baru pasar

        Sabtu, 15 November 2025 6:19

        Analis Global: Penerapan B50 harus pertimbangkan risiko fiskal dan pasar sawit

        Analis Global: Penerapan B50 harus pertimbangkan risiko fiskal dan pasar sawit

        Jumat, 14 November 2025 23:53

        Pemerhati: Narasi sawit faktor merusak hutan adalah keliru

        Pemerhati: Narasi sawit faktor merusak hutan adalah keliru

        Jumat, 14 November 2025 23:41

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

        Natsir, Pemimpin yang dirindukan

        Natsir, Pemimpin yang dirindukan

        Minggu, 9 November 2025 21:51

        Esensi Investasi Sosial Menerangi Lorong Gelap Pembangunan

        Esensi Investasi Sosial Menerangi Lorong Gelap Pembangunan

        Sabtu, 8 November 2025 16:12

        Kisah penangkapan Abdul Wahid, sandi "7 batang" dan sang "matahari"

        Kisah penangkapan Abdul Wahid, sandi "7 batang" dan sang "matahari"

        Kamis, 6 November 2025 16:10

        Diplomasi Presiden Prabowo sentuh hati ASEAN

        Diplomasi Presiden Prabowo sentuh hati ASEAN

        Rabu, 29 Oktober 2025 13:32

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        Senin, 28 April 2025 16:19

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Sabtu, 9 Agustus 2025 13:59

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Jumat, 23 Mei 2025 9:37

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Jumat, 14 Februari 2025 9:52

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Kamis, 12 Desember 2024 15:34

    • Foto
      • Petani kopi liberika di Jambi

        Petani kopi liberika di Jambi

        Senin, 10 November 2025 9:43

        Distribusi nasi gemuk SPPG Polda Jambi

        Distribusi nasi gemuk SPPG Polda Jambi

        Selasa, 4 November 2025 13:12

        Upaya pelestarian permainan rakyat melalui tari

        Upaya pelestarian permainan rakyat melalui tari

        Senin, 3 November 2025 17:13

        Wangi Emas Hijau dari Kaki Gunung Kerinci

        Wangi Emas Hijau dari Kaki Gunung Kerinci

        Minggu, 2 November 2025 17:43

        Wangi Emas Hijau  dari kaki Gunung Kerinci

        Wangi Emas Hijau dari kaki Gunung Kerinci

        Minggu, 2 November 2025 8:17

    • Video
      • Menkeu optimistis pertumbuhan ekonomi tahun 2026 dapat capai 6 persen

        Menkeu optimistis pertumbuhan ekonomi tahun 2026 dapat capai 6 persen

        Minggu, 16 November 2025 11:56

        Ikuti "Run for Good Journalism", Purbaya minta media lantang bersuara

        Ikuti "Run for Good Journalism", Purbaya minta media lantang bersuara

        Minggu, 16 November 2025 10:35

        Evos dan RRQ gagal amankan gelar juara FFWS 2025 di kandang sendiri

        Evos dan RRQ gagal amankan gelar juara FFWS 2025 di kandang sendiri

        Minggu, 16 November 2025 0:53

        Presiden RI Prabowo lepas kepulangan Raja Yordania di Lanud Halim

        Presiden RI Prabowo lepas kepulangan Raja Yordania di Lanud Halim

        Sabtu, 15 November 2025 21:44

        Jadi wakil tuan rumah, Evos dan RRQ bersaing di final Free Fire global

        Jadi wakil tuan rumah, Evos dan RRQ bersaing di final Free Fire global

        Sabtu, 15 November 2025 21:42

    Pencegahan pemerkosaan butuh hukum yang berpihak pada korban

    Selasa, 14 Desember 2021 16:37 WIB

    Pencegahan pemerkosaan butuh hukum yang berpihak pada korban

    Sejumlah aktivis dari Aliansi Perempuan Menolak Pemerkosaan melakukan unjukrasa di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/9). Dalam aksinya mereka mengutuk keras segala tindakan pelecehan seksual yang terjadi belakangan ini serta berhenti menyalahkan korban perkosaan yang dianggap menggunakan kostum mini. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ed/NZ. (ANTARA/RENO ESNIR)

    Jakarta (ANTARA) - Di balik tembok-tembok tinggi dan pagar yang tertutup rapat, Herry Wirawan memerkosa 21 santrinya selama 5 tahun tanpa diketahui warga di sekeliling pesantren, orang tua para santri, apalagi aparat penegak hukum.

    Ia bebas melakukan aksinya hingga menghamili korbannya, mempekerjakan para santri mulai dari urusan administrasi sampai ke urusan pertukangan, dan tak lupa memanfaatkan korban serta anak-anak yang lahir sebagai alat mencari dana sumbangan.

    Kekejian yang dilakukan oleh Hery Wirawan melampaui batas nalar manusia, tetapi itu terjadi karena pemerkosaan memang tidak pernah rasional.

    Pemerkosaan selalu bekerja dengan logika kekuasaan, didukung oleh budaya, kebiasaan, dan hukum yang belum memihak kepada korban.

    Jika mengamati kasus di Cibiru, pemerkosaan terjadi berulang kali dan tidak ada korban yang melapor ke orang tua apalagi kepolisian, karena mereka didoktrin untuk taat kepada gurunya.

    Herry kepada para korbannya selalu mengatakan “kamu harus taat kepada guru”. Kalimat itu, meskipun sederhana, tapi memuat otoritas yang membuat para santri patuh dan pada akhirnya takut untuk melapor.

    Baca juga: Melindungi anak dari kekerasan seksual tanggung jawab siapa ?

    Perbuatan Herry baru diketahui kemudian ketika orang tua salah satu korban menemukan alat tes kehamilan saat dia pulang ke rumah. Dari temuan itu, orang tua korban melaporkan perbuatan Herry ke kepolisian.

    Tidak hanya di Cibiru, hampir seluruh kasus pemerkosaan terlambat diketahui karena korban takut, ragu, atau enggan melapor.

    Ketakutan itu salah satunya berakar pada relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.

    Tidak mudah bagi korban untuk mengatakan tidak, menolak saat diajak berhubungan badan, dan melaporkan kekejian yang mereka alami ke aparat penegak hukum, karena banyak pelaku menggunakan ancaman, manipulasi, sampai kekuatan fisik untuk mengendalikan korban.

    Pelaku juga sering kali merupakan orang-orang yang secara struktural lebih dominan dibandingkan dengan korban, misalnya guru, atasan di kantor, suami, kakak kelas, tokoh-tokoh yang punya pengaruh di masyarakat, kepala sekolah, orang yang lebih dewasa/usianya lebih tua, atau orang yang fisiknya lebih kuat dibandingkan dengan korban.

    Alhasil, ancaman pemerkosaan akan selalu ada. Di ruang-ruang yang privat seperti rumah, atau di sekolah, pesantren, di jalanan, dan berbagai tempat lainnya, tidak pernah benar-benar aman dari pemerkosa.

    Hukum belum memihak

    Meskipun ancaman hukuman terhadap pemerkosa mencapai 15-20 tahun penjara, tetapi hukum yang saat ini berlaku belum berpihak terhadap korban.

    Keberpihakan hukum terhadap korban minimal ditunjukkan dengan aturan-aturan yang memudahkan mereka untuk melaporkan pemerkosaan dan aturan-aturan yang menjamin adanya pemulihan bagi korban.

    Baca juga: Menag investigasi menyeluruh kekerasan seksual di lembaga pendidikan

    Pasalnya, aturan yang saat ini berlaku hanya menjatuhkan hukuman terhadap pelaku, tetapi melupakan pentingnya adanya pemulihan korban dan rehabilitasi bagi pelaku.

    Sejauh ini, hukuman untuk pemerkosaan diatur dalam beberapa pasal, di antaranya Pasal 285 KUHP, sementara jika korbannya adalah anak-anak maka aturan yang digunakan adalah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Untuk kasus di Cibiru, jaksa di persidangan mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

    Namun, hukum masih belum sepenuhnya memastikan pemulihan bagi korban dan rehabilitasi bagi pelaku sehingga tak ada jaminan ketika dia selesai menjalani masa hukumannya, dia bukan lagi ancaman bagi masyarakat.

    Tidak hanya itu, hukum yang berlaku saat ini juga belum memberi akses yang aman dan mudah bagi para korban serta pendampingnya untuk melaporkan pemerkosaan.

    Berbagai stigma dan hambatan, terutama pada pembuktian masih dibebankan pada korban, terutama pada tahapan awal pelaporan.

    Baca juga: KPPPA minta pemerkosa dan pembunuh anak dijerat pasal berlapis

    Untuk melalui tahapan itu, sering kali mereka yang diperkosa menjadi korban untuk kesekian kalinya karena menerima pertanyaan-pertanyaan yang tidak sensitif terhadap trauma korban.

    Tidak sulit untuk menemukan berita-berita yang menunjukkan kesulitan korban pemerkosaan melapor ke aparat penegak hukum.

    Kasus di Riau dapat jadi salah satu contohnya.

    Dua anggota Polsek Tambusai Utara, Riau, yang saat ini telah dimutasi, justru menghardik dan mengancam korban, Z (19), beserta keluarganya saat mereka melaporkan pemerkosaan. Z adalah seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban pemerkosaan beramai-ramai (gang rape) diduga oleh empat pria.

    “Kau bawa itu besok, jangan salahkan aku. Ku tunggu kalian besok jam 08.00 WIB, lewat dari jam 10.00 WIB, ku buat kalian tersangkanya," kata salah satu penyidik ke korban dan keluarganya sebagaimana dikutip dari rekaman video yang kemudian viral di media sosial.

    Dua penyidik yang mengancam korban memang telah dimutasi dan kasus Z saat ini telah diambil oleh Polda Riau.

    Z juga telah mendapat pendampingan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

    Baca juga: Ketua DPR: RUU TPKS jadi pelindung hak perempuan

    Akan tetapi pertanyaannya, apakah korban harus menunggu kasusnya viral untuk mendapat perlakuan dan respon yang berpihak pada mereka? Apakah ada jaminan bahwa kasus yang dialami Z tidak terulang pada korban-korban pemerkosaan lainnya?

    Tentu tidak ada jaminan, karena belum ada hukum yang benar-benar memberi akses yang mudah dan aman bagi korban untuk melaporkan kasus pemerkosaan.

    Sahkan RUU TPKS

    Oleh karena itu, pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) jadi undang-undang merupakan agenda penting yang harus diperjuangkan bersama-sama oleh seluruh pihak.

    Jika memang seluruh pihak, termasuk para wakil rakyat di DPR RI dan pemerintah, aparat penegak hukum, serta berbagai kelompok masyarakat peduli terhadap korban dan menginginkan pemerkosaan tak lagi berulang, maka mengesahkan RUU TPKS jadi UU jadi sebuah keniscayaan.

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 8 Desember 2021 telah menyetujui RUU TPKS sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR RI. Dalam persidangan, tujuh fraksi menyetujui RUU TPKS, sementara Fraksi Golkar menilai perlu waktu untuk mendengar pendapat publik, dan Fraksi PKS menolak.

    RUU TPKS merupakan satu-satunya rancangan undang-undang yang saat ini menjadi harapan karena beleid itu tidak hanya mengatur soal hukuman kepada pelaku, tetapi juga memuat berbagai ketentuan melindungi korban, antara lain mulai dari tahap awal pelaporan kasus sampai pendampingan dan pemulihan.

    Komnas Perempuan telah mengadvokasi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (KS) ke DPR RI sejak 2010. Usulan draf RUU Penghapusan KS juga telah dibuat oleh Komnas Perempuan sejak 2014. Naskah akademik terkait RUU itu pun telah diserahkan oleh Komnas Perempuan ke DPR RI pada 2016.

    Baca juga: LBH Apik Jakarta dorong segera pengesahan RUU TPKS

    RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kemudian beberapa kali masuk program legislasi nasional, tetapi kemudian ditunda pembahasannya karena berbagai macam alasan. RUU Penghapusan KS yang saat ini dikenal sebagai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual kembali masuk Prolegnas Prioritas 2021, tetapi beberapa minggu menjelang akhir tahun, RUU itu baru disetujui oleh Baleg DPR RI sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR RI.

    Tahapan berikutnya, DPR RI menunggu Presiden Joko Widodo mengirim Surat Presiden terkait RUU TPKS agar rancangan UU itu dapat segera dibahas bersama-sama dan disahkan.

    Presiden, selang beberapa hari, menerbitkan Surat Presiden (Supres) Nomor 6/T Tahun 2021 yang isinya memerintahkan koordinasi antarkementerian dan/atau lembaga untuk mempercepat pembentukan rancangan Undang-Undang TPKS.

    Tindak lanjut Surpres itu antara lain pembentukan Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS, yang dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.

    Wamenkumham menyampaikan pihaknya akan terus mendukung dan berkoordinasi dengan Baleg DPR RI untuk mempercepat pengesahan RUU TPKS.

    Respon pemerintah itu sejalan dengan harapan publik yang menghendaki pengesahan RUU TPKS.

    Akan tetapi, pembentukan satuan tugas dan berbagai janji politik yang disampaikan ke publik oleh para politisi dan pejabat pemerintah hanya akan berbunyi nyaring jika ada kepastian kapan pembahasan RUU TPKS akan berlanjut dan kemudian disahkan jadi undang-undang mengingat pergantian tahun tinggal menghitung beberapa hari.

    Jika tidak ada jaminan dan kepastian itu, maka ada kekhawatiran saat isu-isu pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya tidak lagi viral kemudian komitmen untuk mempercepat pengesahan RUU TPKS terancam memudar.

    Semoga tidak demikian.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Uploader : Ariyadi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Komisi III tercengang kasus pemerkosaan di RDPU tak pernah terjadi

    Komisi III tercengang kasus pemerkosaan di RDPU tak pernah terjadi

    31 Desember 2024 06:32

    Ancelotti: Mbappe dalam kondisi bahagia meski diterpa isu pemerkosaan

    Ancelotti: Mbappe dalam kondisi bahagia meski diterpa isu pemerkosaan

    19 Oktober 2024 17:59

    Polisi Jambi buru pelaku tersangka pemerkosaan pelajar Sarolangun

    Polisi Jambi buru pelaku tersangka pemerkosaan pelajar Sarolangun

    30 April 2024 18:43

    Robinho akan jalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus pemerkosaan

    Robinho akan jalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus pemerkosaan

    21 Maret 2024 09:43

    Polisi: Oknum anggota Polri ditetapkan tersangka kasus asusila

    Polisi: Oknum anggota Polri ditetapkan tersangka kasus asusila

    4 Juni 2023 08:17

    Polresta Jambi hentikan laporan pemerkosaan ibu muda pelaku pelecehan 17 anak

    Polresta Jambi hentikan laporan pemerkosaan ibu muda pelaku pelecehan 17 anak

    16 Maret 2023 19:53

    Polisi tangkap pelaku pemerkosa dan pembunuhan di kebun sawit

    Polisi tangkap pelaku pemerkosa dan pembunuhan di kebun sawit

    7 Maret 2023 16:39

    Polda Jambi tangkap 10 pemerkosa dua anak di bawah umur

    Polda Jambi tangkap 10 pemerkosa dua anak di bawah umur

    25 Januari 2023 21:20

    Terpopuler

    Polres Bungo-Jambi sita tujuh kendaraan pelangsir BBM ilegal

    Polres Bungo-Jambi sita tujuh kendaraan pelangsir BBM ilegal

    Kapolda Jambi terima kunjungan Kajati

    Kapolda Jambi terima kunjungan Kajati

    DPR RI: kasus lahan transmigrasi di Jambi tuntas sebelum akhir 2025

    DPR RI: kasus lahan transmigrasi di Jambi tuntas sebelum akhir 2025

    Ribuan siswa di Kabupaten Batang Hari menerima PIP tahun 2025.

    Ribuan siswa di Kabupaten Batang Hari menerima PIP tahun 2025.

    Ribuan masyarakat Batang Hari terima bantuan CPP

    Ribuan masyarakat Batang Hari terima bantuan CPP

    Top News

    • Gubernur Jambi imbau orang tua perketat pengawasan anak

      Gubernur Jambi imbau orang tua perketat pengawasan anak

      19 jam lalu

    • Polres Bungo-Jambi sita tujuh kendaraan pelangsir BBM ilegal

      Polres Bungo-Jambi sita tujuh kendaraan pelangsir BBM ilegal

      14 November 2025 20:59

    • DPR RI: kasus lahan transmigrasi di Jambi tuntas sebelum akhir 2025

      DPR RI: kasus lahan transmigrasi di Jambi tuntas sebelum akhir 2025

      14 November 2025 13:46

    • Kejurprov ajang seleksi atlet prestasi untuk Kejurnas di Jambi

      Kejurprov ajang seleksi atlet prestasi untuk Kejurnas di Jambi

      14 November 2025 11:57

    • Kejari Muaro Jambi memusnahkan barang bukti narkoba dan senpi

      Kejari Muaro Jambi memusnahkan barang bukti narkoba dan senpi

      13 November 2025 20:20

    Antara News jambi
    jambi.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Pemerintahan
    • Kabar Jambi
    • Pariwisata/Budaya
    • Edukasi
    • Bisnis
    • Lingkungan
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA