Batam (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengingatkan petugas imigrasi agar selektif dalam menerbitkan paspor, terutama untuk warga yang diduga hendak ke luar negeri guna bekerja secara ilegal.
Ia menyampaikan sejatinya setiap warga negara berhak memiliki paspor. Hal itu dilindungi UU. Namun, petugas harus mencegah penyalahgunaan dokumen negara secara ilegal.
Baca juga: Menkumham buka apel nasional penegakan hukum imigrasi
Dalam pengurusan pembuatan paspor, katanya, terdapat tahapan wawancara petugas dengan warga pemohon paspor. Di saat itulah petugas harus jeli melihat tujuan keluar negeri.
Apabila diindikasikan pemohon hendak bekerja di luar negeri tanpa sponsor dan dokumen yang layak, paparnya, maka penerbitan paspornya bisa tidak diizinkan.
"Kita mengawasi pemberian paspor," kata dia.
Baca juga: Menkumham tekankan pentingnya perkuat layanan pengamanan perbatasan
Dalam kesempatan itu Menteri menyampaikan imigrasi bekerja sama dengan TNI, Polri, Bakamla, Bea Cukai, dan pihak terkait lainnya dalam mencegah pengiriman PMI ilegal keluar negeri.
Pihak-pihak terkait, ujar dia, termasuk imigrasi ikut melakukan pengawasan hingga perairan, seperti dalam simulasi yang dipertontonkan di Perairan Batam dekat Selat Singapura pada hari ini.
Baca juga: Menkumham: Kedaulatan negara menjadi komponen perhatian bangsa
Dalam operasi, petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian PMI yang hendak ke luar negeri melalui jalur ilegal.
"Misalnya nanti ada paspor, benar tidak, palsu enggak," kata dia.
Apabila paspor benar asli, maka pihaknya akan menelusuri kenapa dokumen itu bisa diterbitkan. "Kanim kenapa tidak diperhatikan," kata dia.