Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap satu orang tersangka pemalsuan oli berbagai merk termasuk yang diproduksi oleh PT Pertamina, dan telah beroperasi sejak 2017.
"Penyidik Dittipidter mendapat informasi adanya kegiatan pemalsuan oli di Pergudangan Sentra Industri Terpadu tahap I da 2 Blok J Nomor 09, Kamal Muara, Jakarta Utara, dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu tersangka," kata Gatot dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, dari pemeriksaan terhadap satu tersangka diketahui ada dua lokasi dijadikan tempat memalsukan oli, yakni di Pergudangan Arcadia, Batu Ceper, Tangerang Banten.
Gatot menyebutkan, sedikitnya ada tujuh merk oli yang dipalsukan oleh tersangka bersama anak buahnya, yakni Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-4- Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Meditran SX SEA 15W-40, Pertamina Primaxp SEA 20W-50, Pertamina Mesran 40 SAE dan AHM Oil MPX.
Oli palsu tersebut dijual dengan harga di bawah harga resmi pemerintah, seperti Rp20 ribu, Rp25 ribu, Rp30 ribu, Rp80 ribu, dan Rp30 ribu.
"Kegiatan ini berdasarkan pengakuan tersangka dilaksanakan sejak 2017, dan oli hasil pemalsuan dijual dengan harga di bawah harga pasar," ungkap Gatot.
Sementara itu Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Teddy Marboen menjelaskan, kegiatan ilegal ini dilakukan tersangka sudah berjalan dari 2017 dengan keuntungan dalam satu minggu, lima hari kerja bisa menghasilkan 18 ribu botol oli bekas dari berbagai merk.
Baca juga: Polisi grebek produsen oli palsu di Surabaya
Baca juga: Penjual oli palsu ditangkap polisi Jakarta Selatan
Tersangka memproduksi oli bekas dengan modal Rp400 juta sampai Rp500 juta selama tiga minggu. Sehingga dalam satu minggu membutuhkan modal Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta, dengan keuntungan Rp75 juta.
"Jadi bisa dihitung sekalian kalau satu minggu dapat Rp75 juta dengan modal Rp400 juta sampai Rp500 juta, berarti kurang lebih seminggu bisa dapat Rp75 juta di kali empat (Rp300 juta) dalam satu bulan," papar Teddy.
Adapun modus operandi yang digunakan tersangka dengan memasukkan oli palsu ke dalam botol kosong yang distempel sticker seperti merk asli. Bahan baku digunakan oli yang di bawah standar dicampur oli bekas.
Pelaku memasarkan oli tersebut ditempat-tempat yang tidak resmi. Pelaku juga memalsukan kardus pembungkus oli yang menyerupai kardus oli produksi Pertamina dan produsen oli lainnya.
Menurut Teddy, pelaku diduga jaringan, namun pihaknya terkendala menelusuri pembuat kardus yang mirip dengan produksi Pertamina. Saat ini pelaku dinyatakan hanya satu tersangka, perkara sudah dilimpahkan tahap pertama ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami terputus di sana, kami belum sempat menyentuh pembuat kardus ini, kami masih menunggu Pertamina untuk menginformasikan temuan ini," ucap Teddy.
Adapun peredaran oli palsu ini merugikan masyarakat selaku pengguna, kendaraan yang sering menggunakan oli palsu dapat menimbulkan kerusakan. Selain itu, oli Pertamina yang dipalsukan juga merugikan negara.
Tersangka RP dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1), huruf a dan e, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kemudian Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Diancam dengan pidana penjara lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.