Jambi (ANTARA) - Keluarga almarhum Amron (47) korban pembunuhan di pasar Angso Duo, Kota Jambi yang dilakukan tersangka Debi (23) mengejar pelaku saat polisi menggelar rekonstruksi di Mapolres jambi dan minta dihukum mati .
Rekonstruksi kasus pembunuhan di Pasar Angso Duo sudah dilaksanakan dengan dihadiri jaksa dan kuasa hukum di Mapolresta Jambi, Selasa.
Polresta Jambi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan buruh dorong gerobak di Pasar Angso Duo Modern, Kota Jambi yang terjadi pada Sabtu 22 Januari 2022.
Rekonstruksi memperagakan sebanyak 26 adegan yang diperagakan tersangka Debi (23) saat melakukan penikaman kepada korban hingga meninggal dunia.
Usai rekonstruksi, keadaan sempat ricuh saat keluarga korban yang menyaksikan mengejar tersangka. Namun, kejadian tersebut berhasil dilerai oleh petugas kepolisian.
Salah satu keluarga korban meminta keadilan oleh pihak kepolisian untuk tersangka yang telah membunuh korban.
"Kami minta keadilan yang seadil-adilnya, kalo bisa penjara seumur hidup, kami tidak terima kalau cuma dihukum ringan, karena nyawa sangat berharga bagi kami," kata Mahdalena istri koran.
"Suami aku tidak pernah buat ribut, kerja bagus bagus cuma kenapa sampai seperti itu perbuatan tersangka," katanya.
Keluarga korban pembunuhan kejar pelaku saat rekonstruksi
Selasa, 29 Maret 2022 15:06 WIB