Jambi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi gelar paripurna pengesahan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda Kota Jambi, Selasa (19/4).
Terdapat dua ranperda yang disetujui yakni Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan
Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2018-2023. Juru bicara pansus II, Syofni Herawati, yang membahas Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung menjelaskan, pihaknya merasa setuju dengan mengesahkan ranpeda tersebut menjadi Perda Kota Jambi.
“Ini kita harapkan dapat diaplikasikan dengan maksimal pasca disetujui,” sebutnya.
Sementara itu dari pansus lain yakni Eko Setiawan, yang membahas Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2018-2023, juga menyetujui, ranperda tersebut disahkan menjadi perda.
“Dalam pembahasan secara substansi draft yang diusulkan dengan pansus tidak ada yang berubah signifikan. Hanya ada penyempurnaan. Ranperda ini menambah poin, semula 21 menjadi 29 poin,” tegasnya.
Sementara itu, terkait pengesahan ranperda tersebut, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menyebutkan, adanya ranperda yang disahkan menjadi perda itu, merupakan wujud komitmen DPRD mendukung program pemerintah.
“Atas koreksi yang diberikan telah dibahas transparan dan akuntabel antar dua lembaga. Kami sampaikan terima kasih atas hal ini. Sehingga dua ranperda bisa disahkan. Kami tetap menerima masukan dan saran akan hal ini,” tutupnya.