Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan pimpinan TNI AD melarang keras para prajurit dan satuan TNI AD untuk meminta bantuan Lebaran.
Tatang mengatakan hal itu dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu, menyikapi beredarnya surat permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) oleh oknum prajurit TNI AD.
Pimpinan TNI AD, kata Tatang, telah memerintahkan kepada para komandan satuan jajarannya untuk menekankan prajurit dan satuannya agar tidak meminta THR kepada siapa pun dengan alasan apa pun.
"Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut," kata jenderal bintang satu ini.
Kadispenad atas nama TNI AD menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang melanggar dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga meskipun hasilnya untuk masyarakat yang tidak mampu.
"Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut," ujarnya.
Kadispenad juga mengimbau semua pihak untuk melaporkan atau mengonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat apabila melihat atau mengetahui pelanggaran oknum prajurit TNI AD.
TNI Angkatan Darat mengakui adanya surat dari Danramil 1701-02/Jayapura Utara yang berisi permintaan bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara.
Tatang mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara itu.
Ditegaskan pula bahwa oknum itu akan diberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi.
Tatang mengatakan bahwa surat permintaan tersebut tanpa sepengetahuan atau tanpa perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Danramil 1701-02/Jayapura Utara.
"Selaku atasan, Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara untuk menarik surat tersebut, kemudian mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/ Jayapura Utara," katanya.
Baca juga: Kemnaker terima 4.058 laporan pemberian THR 2022
Baca juga: Sebanyak 173 perusahaan di Jawa Barat belum bayar THR