Jambi (ANTARA) - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang disalurkan di Provinsi Jambi untuk aparatur sipil negara (ASN) daerah sampai dengan 26 April 2022 sebesar Rp199,94 miliar dari target Rp268,28 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, Supendi di Jambi, Rabu mengatakan, sebanyak delapan Pemda di Provinsi Jambi telah melakukan pembayaran THR yang didasarkan pada pembayaran gaji sedangkan terdapat satu Pemda yang telah melakukan pembayaran THR yang didasarkan pada TPP yaitu Pemkot Sungai Penuh.
"Pembayaran THR untuk Pemda ini baru tersalurkan 74,5 persen," katanya.
Sementara itu, untuk THR yang disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera (KPPN) yang diperuntukkan bagi ASN pusat, TNI, Polri dan pensiunan telah tersalurkan sebesar Rp112,31 miliar hingga 26 April 2022 dari target penyaluran THR sebesar Rp118,30 miliar.
Pembayaran THR berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2022 dan PMK No 75/PMK05/2022. Diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bagi yang belum tolong penuhi, diharapkan sampai Kamis (28/4) sudah harus tersalurkan dan tidak ada yang ditunda setelah lebaran," tegasnya.
Supendi juga mengimbau kepada ASN untuk dapat membelanjakan THR di lingkungan tempat tinggal dan sekitarnya guna untuk mendukung pertumbuhan ekonomi agar tetap terjaga.