Jambi (ANTARA) - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang disalurkan Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Jambi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah sampai dengan 26 April 2022 sudah tersalurkan sebesar Rp199,94 miliar dari target penyaluran THR sebanyak Rp268,28 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, Supendi, Selasa (26/4) mengatakan, sebanyak 8 Pemda di Provinsi Jambi telah melakukan pembayaran THR yang didasarkan pada pembayaran gaji . Sedangkan terdapat satu Pemda yang telah melakukan pembayaran THR yang didasarkan pada TPP yaitu Pemkot Sungai Penuh.
"Pembayaran THR untuk Pemda ini baru tersalurkan 74,5 persen,"kata Supendi.
Sementara itu, untuk THR yang disalurkan melalui KPPN yang diperuntukkan bagi ASN Pusat, TNI, Polri dan Pensiunan telah tersalurkan sebesar Rp112,31 miliar hingga 26 April 2022 dari target penyaluran THR sebesar Rp118,30 miliar.
Pembayaran THR berdasarkan PP nomor 16 tahun 2022 dan PMK No 75/PMK05/2022. Diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bagi yang belum tolong penuhi, diharapkan sampai Kamis (28/4) sudah tersalurkan. Tidak ada ditunda setelah lebaran,"tegasnya.
Supendi juga menghimbau kepada ASN untuk dapat membelanjakan THR dilingkungan tempat tinggal dan sekitarnya guna untuk mendukung pertumbuhan ekonomi agar tetap terjaga.
"Beli produk UMKM Jambi atau pelaku usaha di Jambi sehingga kita mendorong pergerakan ekonomi didaerah kita,"pintanya