Jambi (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2021.
"Kita bersyukur atas opini WTP ini, harapannya opini WTP juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pembangunan di Provinsi Jambi," kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Rabu.
Al Haris menjelaskan opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Al Haris meminta agar seluruh kepala OPD dapat bekerja dengan lebih baik dan menjalin sinergi dengan lebih baik lagi, meski mendapat opini WTP namun apa yang menjadi kekurangan pada laporan keuangan tahun 2021 hendaknya dapat diperbaiki di tahun-tahun yang akan datang.
Al Haris menuturkan, Pemerintah Provinsi Jambi telah berusaha melaksanakan program pembangunan dan menyajikan laporan realisasi anggaran pelaksanaan program pembangunan semaksimal mungkin, sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran yang dikelola Pemerintah Provinsi Jambi. Al Haris tidak menampik bahwa dalam pelaporan tersebut Pemerintah Provinsi Jambi masih membutuhkan bimbingan dan supervisi dari BPK, agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintah, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksaan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi tahun 2021 tersebut bersamaan dengan pemeriksaan kinerja atas upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam menangani kemiskinan tahun 2021. Sehingga laporan hasil pemeriksaan LKPD tersebut turut memiliki andil dalam meningkatkan dan memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan dalam rangka penanganan kemiskinan di daerah.
"Harapannya hasil LHP LKPD dapat meningkatkan dan memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan dan kebijakan anggaran yang harus dilakukan dalam rangka penanganan kemiskinan daerah pada tahun anggaran saat ini dan tahun mendatang," kata Al Haris.
Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI Edward Ganda Hasiolan Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Dimana opini tersebut berdasarkan pada kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Edward mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Jambi Tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2021.