Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi meminta perusahaan Crude Palm Oil (CPO) di daerah itu untuk mematuhi penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit .
"Kita harapkan perusahaan-perusahaan dapat mematuhi harga CPO karena merupakan kesepakatan antara perusahaan dan Pokja Penetapan Harga Sawit Provinsi Jambi," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pengelolaan, dan Pemasaran Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari Nuraini di Muarabulian, Senin.
Nuraini menjelaskan sudah ada surat edaran dari Gubernur Jambi terhadap penetapan harga TBS kelapa sawit tersebut. Sehingga perusahaan yang tidak mematuhi penetapan harga akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan.
Dan harga TBS kelapa sawit di Provinsi Jambi pada pekan ini mengalami penurunan harga dari pekan sebelumnya. Untuk harga TBS kelapa sawit usia 10-20 tahun pada pekan ini per kilogram sebesar Rp2.709,31 dan pekan lalu sebesar Rp2.894 per kilogram.
Kemudian harga TBS kelapa sawit usia 21-24 tahun per kilogram sebesar Rp2.626 per kilogram, harga tersebut turun dari pekan lalu yang sebesar Rp2.805 per kilogram.
Turunnya harga TBS kelapa sawit di tingkat perusahaan tersebut turut menyebabkan harga sawit di tingkat petani turun. dalam tiga hari terakhir penurunan harga TBS di tingkat petani mencapai Rp200 per kilogram.
Pemilik Ram kelapa sawit Sumber Rizky, Ahmadi mengatakan pada hari Minggu (29/5) harga TBS turun sebesar Rp100 per kilogram, kemudian pada hari Sabtu (28/5) dan Jum'at (27/5) secara berturut-turut harga TBS turun sebesar Rp50 per kilogram.
"Saat ini harga TBS pecah dari Rp2.000 per kilogram, sebelumnya harga TBS di atas Rp2.000 per kilogram," kata Ahmadi.
Sementara itu produksi TBS kelapa sawit petani di daerah itu cukup stabil. Dalam satu hari Ram Sumber Rizky dapat mengumpulkan 35 ton sampai 40 ton TBS kelapa sawit.
Pemkab Batanghari minta perusahaan patuhi penetapan harga TBS sawit
Senin, 30 Mei 2022 20:46 WIB