Jambi (ANTARA) - Bea Cukai Jambi kembali melaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan sasaran operasi para pedagang atau penjual serta agen rokok yang ada di Kota Jambi dan berhasil mengamankan barang bukti ratusan ribu batang rokok tanpa cukai resmi atau ilegal.
"Sasaran kegiatan operasi kali ini adalah penjual atau pedagang serta agen yang menjual rokok yang terdapat di wilayah Provinsi Jambi," kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Enny Efriani, di Jambi Kamis.
Bea Cukai kini terus mengkampanye kegiatan operasi 'Gempur Rokok Ilegal' yang terus dilakukan secara masif di berbagai daerah pengawasan termasuk di Jambi dan lewat kegiatan pengawasan ini, Bea Cukai berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan salah satu bentuk implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Untuk di Jambi operasi gempur dilakukan dengan cara mengunjungi toko-toko yang memperjualbelikan barang kena cukai ilegal berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun.
Selain itu, Tim Bea Cukai Jambi juga turut memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait jenis rokok ilegal serta larangan jual beli rokok ilegal dan saat ini pelaksanaan operasi gempur yang dilakukan tim Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal sebanyak 195.200 batang.
"Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp121 juta dengan total perkiraan nilai barang mencapai 97,6 juta," kata Enny.
Tim Bea Cukai Jambi juga meletakkan stiker gempur rokok ilegal kepada tempat yang dikunjungi sebagai satu bentuk himbauan bahwa rokok- rokok yang tidak memenuhi peraturan akan ditindak, kemudian diproses sesuai ketentuan untuk dimusnahkan.
Bea Cukai Jambi sita ratusan ribu rokok ilegal
Kamis, 2 Juni 2022 17:00 WIB