Jambi (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto langsung turun ke Jambi untuk menyelesaikan satu kaksus konflik agraria atau tanah antara orang rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) dengan salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Batang Hari.
Baca juga: Kementerian ATR alokasikan 8 ribu hektare lahan untuk eks kombatan GAM
Untuk kasus ini ditargetkan bisa selesai tuntas pada 30 Agustus mendatang, karena kasus SAD dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU) sudah hampir selesai, tidak ada masalah lagi.
"Kasus ini harus selesai, sehingga tidak ada lagi perebutan lahan antara SAD dan PT BSU," kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada wartawan di Jambi usai turun ke lapangan untuk menyelesaikannya.
Baca juga: Dirjen HAM: Regulasi telah lindungi masyarakat adat dari konflik lahan
Menteri bertemu langsung dengan kedua pihak yang berkonflik, yakni antara orang rimba atau SAD di Kabupaten Batang Hari dengan PT BSU. Pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Dari hasil tersebut sudah disepakati bersama, luas lahan 750 hektare yang ada di wilayah PT BSU merupakan hak warga Suku Anak Dalam (SAD).
"Sehingga lahan itu sudah bisa digunakan oleh warga, tidak ada lagi masalah yang terjadi," tambahnya.
Baca juga: KLHK lakukan kolaborasi multipihak urai konflik kawasan Tesso Nilo
Untuk segala macam persoalan yang terjadi, pihak perusahaan dan warga SAD serta Pemprov Jambi bisa menyelesaikan segala sesuatu hal yang menjadi tahap penyelesaian sampai dengan 30 Agustus mendatang.
"Jadi semua sudah selesai dan tidak ada lagi masalah yang terjadi dan ini sudah menjadi tugas saya untuk menyelesaikannya," kata Hadi Tjahjanto.
Baca juga: Masyarakat kecewa klaim sepihak oleh TNI-BPN perkara tanah Urut Sewu
Sebelumnya menteri jumpai Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi pada Kamis (21/7) dan hari kedua kunjungan menteri ATR/BPN Hadi ke Jambi, untuk menyelesaikan persoalan konflik agraria SAD di Jambi. Salah satunya yakni konflik antara SAD dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU) di daerah Bungku, Kabupaten Batanghari.
Menteri dan kedua kelompok itu, melakukan rapat tertutup untuk tahap penyelesaian konflik lahan seluas 750 hektare di Provinsi Jambi. Kasus ini sudah terjadi sejak 20 tahun silam hingga saat ini masih belum terselesaiakan. Konflik lahan tersebut terjadi karena lahan masyarakat diambil alih oleh perusahaan dan belum diganti rugi hingga akhir izin Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan tersebut.
Awalnya lahan yang diserobot oleh perusahaan tersebut berkisar 3.550 hektare. Kemudian Kesbangpol melakukan verifikasi dari luasan lahan tersebut dimiliki oleh 1.513 orang di wilayah tersebut. Namun setelah ditinjau dilapangan ada 750 hektare lahan milik masyarakat.
Baca juga: Pemkab OKI meluncurkan aplikasi Dokter Dispertan cegah konflik lahan