Jambi (ANTARA) - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jambi telah membentuk tim menindaklanjuti dugaan aksi penjarahan benda budaya di aliran sungai Batang Hari tepatnya di Desa Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
"Belakangan ini semakin marak adanya dugaan penjarahan yang dilakukan warga pendatang dari luar Provinsi Jambi," kata Kasubag TU BPCB Provinsi Jambi, Kristanto Januardi, di Jambi, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya sudah mengetahui lama tentang dugaan penjarahan tersebut dan pihaknya juga sudah menurunkan tim ke lokasi dimana tim sudah turunkan pada 29 Juni lalu, bersama pihak kecamatan dan kepolisian setempat.
"Sebetulnya kami mendapat informasi penjarahan bukan di sungai itu tetapi di darat dan setelah ditelusuri dan ditemukan dimana benda budaya bersejarah itu didapatkan, yakni di aliran Sungai Batang Hari tepatnya kawasan Desa Suak Kandis.
Pada saat turun ke lokasi, bersama Camat dan Polsek setempat, tim tidak menemukan para penjarah di lokasi sungai dan sama sekali tidak ada aktivitas, katanya.
Ia mengatakan agaknya mereka sudah mengetahui akan ada kegiatan pengawasan.
"Kami juga mendapatkan informasi bahwa barang barang cagar budaya Jambi seharusnya tidak boleh dijual belikan, sebetulnya daerah juga punya hak baik itu pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi dan kalau caranya saja sudah Ilegal apalagi hasilnya," kata Kristanto.
Jambi merasa dirugikan akibat dugaan aksi penjarahan benda cagar budaya itu dan apalagi sampai benda-benda itu hilang dan sudah ada di luar negeri dan kami tidak punya data benda sejarah," katanya.
Sementara itu Camat Kumpeh Dicky Ferdiansyah sebelumnya juga telah melaporkan kasus aksi pencurian benda budaya di aliran sungai Suak Kandis tersebut ke pemerintah provinsi dan BPCB untuk ditindak lanjutkan kasusnya dan kini sudah mulai berkurang aksi pencarian benda budaya itu di sungai.
Sebelumnya pihak kecamatan melaporkan sedang marak penggalian dan pencarian benda purbakala di Suak Kandis yang melibatkan masyarakat dan indikasi oknum sindikat pedagang barang antik dan bahwa daerah tersebut terdapat kawasan peninggalan situs peradaban dan peninggalan perjuangan zaman Belanda di beberapa titik.
"Banyak ditemukan benda budaya dan bersejarah di Suak Kandis tersebut namun sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya sehingga dengan mudah warga atau masyarakat lainnya masuk dan mencari benda itu di aliran sungai tersebut dan pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk melarang nya," kata Dicky.
Dia mengatakan, kegiatan atau aksi dari oknum sindikat penjual barang antik beserta masyarakat tersebut sangat meresahkan dimana mereka telah merusak lingkungan terutama air di aliran Sungai Kumpeh dan Batang Hari serta merusak kawasan dan hilangnya barang pra sejarah dengan potensi sejarah Jambi yang luar biasa.
Pihak kecamatan kini sudah berkoordinasi kan dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi dan upaya ditindak lanjuti dengan penugasan tim untuk melihat keadaan beberapa situs dan edukasi ke masyarakat Suak Kandis dan BPCB akan melaporkan ke pimpinan dan melaporkan ke Polda atas kasus pidana pencurian barang cagar budaya,
Kemudian juga minta pihak ESDM terkait kerusakan lingkungan sungai dan mohon arahan kepada kami untuk selanjutnya, mengingat wilayah ini harus ditetapkan sebagai daerah cagar budaya dan terdapat aset kabupaten yang ke depan dapat ditingkatkan yang berpotensi pariwisata dan sejarah Jambi yang belum terungkap, kata Camat Kumpeh Dicky Ferdiansyah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPCB bentuk tim tindak penjarahan benda budaya di Batang Hari
BPCB membentuk tim untuk cegah penjarahan benda budaya di Batang Hari
Rabu, 14 September 2022 13:05 WIB