Bangko, Merangin (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin diwajibkan mengkonsumsi beras lokal sebagai bagian dari gerakan bersama menekan angka inflasi serta pemberdayaan produk pangan asli daerah.
Ini ditegaskan Wabup Merangin Nilwan Yahya melalui Surat Edaran (SE) Bupati Merangin Nomor 500/664/Pereko/2022.
SE Bupati Merangin tersebut, mengatur tentang Gerakan serentak pembelian beras lokal oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Merangin. Gerakan serentak pembelian beras lokal itu, diawali dengan apel siaga di halaman kantor bupati, Rabu (05/10).
Bertindak sebagai pembina apel siaga Wabup Merangin Nilwan Yahya. Apel yang berlangsung khidmat itu, diikuti ribuan ASN dan para pejabat di jajaran Pemkab Merangin. Apel itu dihadiri Forkopimda Merangin dan instansi vertikal.
Usai apel, bupati bersama Sekda Fajarman dan para pejabat lainnya menuju ke stand penjualan beras lokal di jalur dua depan kantor bupati Merangin. Stand pelayanan penjualan beras lokal itu langsung ‘diserbu’ para ASN.
‘’Gerakan serentak pembelian beras lokal oleh ASN ini untuk menekan inflasi Jambi, yang sekarang ini kondisinya cukup rawan di angka tertinggi sebesar 8,80 persen,’’ujar Wabup.
Beras lokal tersebut, dijual dengan harga Rp 8.900 perkilogramnya. Pada SE Bupati Merangin itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan membeli minimal sebanyak 155 Kg beras yang dikoordinir oleh kepala OPD masing-masing.
Sekretariat daerah Kabupaten Merangin diwajibkan membeli minimal sebanyak 200 Kg beras yang akan dikoordinir oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin.
Sedangkan ASN diwajibkan membeli beras lokal selama tiga bulan berturut-turut, dengan ketentuan eselon II sebanyak 20 Kg, eselon III sebanyak 15 Kg, eselon IV sebanyak 10 Kg dan staf sebanyak 05 Kg.