Jambi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi sudah mulai melayani pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun, sejak Rabu (12/10), yakni masyarakat sudah bisa mendatangi kantor imigrasi setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi Bisri di Jambi, Rabu mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 untuk mengimplementasikan masa berlaku paspor 10 tahun dan pelaksanaan ini sudah sesuai dengan arahan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana, implementasi masa berlaku paspor tersebut dilaksanakan di seluruh kantor imigrasi dan perwakilan RI di luar negeri serentak mulai 12 Oktober 2022.
"Sudah mulai kita laksanakan dan melakukan pemantauan langsung terhadap implementasi dari pelaksanaan masa berlaku paspor paling lama 10 tahun ini," katanya.
Di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi bahwa implementasi massal berlaku paspor masa berlaku 10 tahun di Kantor Imigrasi Jambi sudah berjalan dengan baik tanpa adanya suatu permasalahan.
"Mulai saat ini, masyarakat Jambi akan mendapatkan masa berlaku paspor selama 10 tahun dan untuk saat ini sudah ada sebanyak 65 orang warga Jambi yang telah mendapatkan paspor itu dan semua yang mendaftar pembuatan paspor hari ini masa berlakunya 10 tahun, baik buat baru maupun perpanjangan," kata Bisri.
Menurut Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa paspor biasa baik elektronik maupun non elektronik dengan masa berlaku selama 10 tahun diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah sedangkan untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun masa berlaku paspor masih tetap 5 tahun.
Masyarakat masih akan membayar biaya PNBP yang sama dengan sebelumnya yakni Rp350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik dimana biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.