Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda Jambi) melalui Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2,23 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 273 butir yang diamankan dari 10 tersangka, Selasa (18/10).
" Barang bukti ini hasil penangkapan sejak Agustus dan September 2022 dengan laporan 9 kasus, penangkapan ini berhasil dikembangkan dari laporan masyarakat," kata Dirresnarkoba Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Thomas Panji Susbandharu.
Dia menerangkan, setiap penangkapan kasus narkoba barang buktinya harus dimusnahkan. Sedangkan, sebagian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dijadikan barang bukti selama persidangan.
Sementara itu, kata dia, total nilai barang bukti jenis sabu sebesar Rp2,91 miliar sedangkan barang bukti 273 butir pil ekstasi jika ditotal bernilai Rp68,2 juta.
" Total nilai barang bukti ini baik jenis sabu dan ekstasi dari pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi total senilai Rp2,97 miliar," katanya menyebutkan.
Dia menerangkan, jika setiap satu gram sabu dapat digunakan untuk lima orang, maka jika yang terselamatkan dari proses pengungkapan ini sebanyak 11.199 jiwa.
Lebih lanjut, jika setiap satu butir pil ekstasi dapat digunakan oleh 1 jiwa maka jiwa yang terselamatkan berkat penangkapan ini sebanyak 273 jiwa.
Akibat dari tindakan ini, tersangka dikenai pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
" Para tersangka dikenai hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar," katanya menerangkan.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga melakukan upaya antisipasi penyalahgunaan narkoba dengan melakukan tes urin kepada jajarannya.
" Kami sudah melakukan tes urine pada anggota kami hampir 100 personil dan semuanya dinyatakan negatif narkoba," katanya.
Dia menegaskan, Polda Jambi berkomitmen kuat untuk memastikan tidak ada personil kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkoba.