Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batanghari menindak lanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan terkait peredaran obat dalam bentuk seduhan cair atau sirup.
"Ya, saya meminta agar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan peredaran obat tersebut," kata Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief di Muara Bulian, Jum'at (21/10).
Langkah itu merupakan bentuk antisipasi terhadap hal - hal yang tidak diinginkan terhadap masyarakat Batanghari ke depannya.
"Jadi sebenarnya itu bentuk antisipasi walaupun hasil penelitiannya tentang obat sirup mana saja yang akan menimbulkan dampak gagal ginjal belum final," katanya.
Kebanyakan anak-anak saat ini lebih cenderung mau mengkonsumsi obat berbentuk sirup karena memiliki rasa, ketimbang obat dalam bentuk Tablet.
Akan tetapi dengan adanya himbauan tersebut, Pemkab Batanghari melalui tenaga kesehatan berupaya agar menggunakan tablet untuk menangani anak-anak yang mengalami sakit.
Sementara itu, terkait peredaran obat yang dilarang oleh Kemenkes, Bupati Batanghari minta Plt Kadis Kesehatan untuk melakukan cek peredaran obat karena menurutnya implementasi itu yang penting.
"Kita minta kesehatan untuk mengecek pertama bagaimana tenaga kesehatan tidak merekomendasikan itu dulu, karena biasanya pasien ikuti anjuran dokternya. Kemudian baru edukasi kepada masyarakat, ini agak repot biasanya nanti kita coba lewat Dinas PMD kepada seluruh Kepala Desa," ujarnya.
Menurut dia himbauan tersebut masih bersifat persuasif, belum ada larangan jelas. Jadi selaku Pemerintah Daerah harus mensosialisasikannya .
Bupati Fadhil minta warga sementara hindari obat sirup bagi anak
Jumat, 21 Oktober 2022 18:55 WIB