Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyebutkan bahwa target eliminasi tuberkulosis (TBC) pada 2030 membutuhkan partisipasi dari lintas sektor sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Menurut Budi, pemutusan mata rantai TBC tidak dapat dilakukan sepihak, sebab TBC merupakan penyakit infeksi yang dipengaruhi oleh faktor sosial ekonomi, lingkungan, perilaku kesehatan, dan kondisi penyakit lainnya.
Baca juga: Pemerintah tingkatkan kompetensi rumah sakit untuk menangani TBC
Untuk itu, kata dia, partisipasi lintas sektor sangat dibutuhkan dalam mengurangi faktor risiko penularan TBC seperti kemiskinan, kepadatan penduduk, dan malnutrisi.
Selain itu, lanjut dia, Indonesia juga sangat membutuhkan peningkatan akses layanan penanggulangan TBC melalui kerja sama dan jejaring dari sektor swasta serta seluruh lapisan masyarakat.
"Saya mengharapkan dukungan segenap kalangan swasta dunia usaha Indonesia dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan eliminasi TBC di tahun 2030. Demi tercapainya derajat kesehatan masyarakat kita yang setinggi-tingginya," katanya.
Ketua Tim Kerja TBC dan ISPA Kemenkes, Tiffany Tiara Pakasi mengemukakan bahwa berdasarkan data terbaru dari Global Tuberculosis Report tahun 2022, Indonesia saat ini menempati posisi kedua dengan beban kasus TBC tertinggi setelah India, naik dari posisi ketiga pada tahun sebelumnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa kasus TBC di Indonesia diestimasikan mencapai 969 ribu dengan jumlah kematian sebanyak 144 ribu.
"Tentunya ini adalah kejadian yang tidak nyaman dan harus ada upaya-upaya kolaborasi, inovasi, dan intervensi," katanya.
Ia mengatakan upaya percepatan eliminasi TBC sejalan dengan Strategi Nasional (Stranas) Penanggulangan TB 2020-2024, yaitu dengan penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya, peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak kepada pasien, intensifikasi upaya kesehatan, peningkatan penelitian dan pengembangan serta inovasi di bidang penanggulangan TBC, peningkatan peran komunitas dan pemangku kepentingan, serta multisektor lainnya, dan penguatan manajemen program.
Adapun yang menjadi target, kata Tiara, Indonesia dapat menurunkan angka kejadian TBC menjadi 65 per 100 ribu penduduk dan menurunkan angka kematian akibat TBC menjadi 6 per 100 ribu penduduk pada tahun 2030.
Tiara mengatakan masyarakat dapat berperan serta dengan menyelenggarakan kegiatan penanggulangan TBC khususnya yang bersifat promotif, preventif, dan rehabilitatif.
Selain itu, menyediakan dukungan untuk pasien TBC yang bersifat komplementer, mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi terhadap kasus TBC, memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan, serta membantu melaksanakan mitigasi bersama pemerintah terhadap dampak psikososial dan ekonomi yang dihadapi pasien TBC resisten obat dan keluarganya.