Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Kepolisian Resor Batanghari melakukan penertiban truk angkutan batubara dan memberi sanksi tegas bagi sopir yang melanggar ketertiban berlalu lintas.
"Ya, saat ini terdata sebanyak 2.356 kendaraan truk angkutan batubara yang terjaring razia hingga akhir Oktober," kata Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Batanghari, Ipda Arisman di Muara Bulian.
Untuk petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP saat ini terus gencar berjaga di pos Simpang BBC Muara Bulian guna melakukan penertiban truk angkutan Batubara.
Dalam penertiban ini, pihaknya telah melakukan penilanggan bagi para pengendara sopir truk angkutan batubara yang membandel.
Ipda Arisman juga menjelaskan, dari ribuan pelanggaran tersebut di Januari ditemukan 114 pelanggaran, Februari 250, Maret 187, April 52, Mei 46, Juni 210, Juli 396, Agustus 443, September 349, dan Oktober 309 pelanggaran.
Sementara itu, untuk pelanggaran yang sering terjadi ini, paling didominasi dengan pelanggaran Administrasi dan kelebihan muatan. Sedangkan jenis pelanggaran lainnya hanya seperti pelanggaran pada KIR, Teknis dan Marka.
Dengan melihat kondisi ini pihaknya juga akan terus berupaya menekan angka pelanggaran terhadap truk angkutan batubara dengan terus melakukan pemantauan secara langsung.
"Dalam menekan angka pelanggaran yang terus di temukan, kami dari Kepolisian juga akan terus melakukan patroli rutin, serta selalu siaga melakukan pengawasan di Simpang Tiga Muara Tembesi dan di Pos Cegat yang berada di Simpang BBC Muara Bulian," tutupnya