Jambi (ANTARA) -
Kapolda Jambi Irjen Pol.Rusdi Hartono diwakili Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Puspa Aji menghadiri kegiatan seminar Restorative Justice yang digelar Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Senin.
" Restorative Justice yang digelar hari ini dari hukum Lembaga Adat pasti sudah berpengalaman, kegiatan ini sangat membantu khususnya dari Kepolisian terkait tentang hukum adat," kata Wadir Reskrimum Polda Jambi AKBP Puspa Aji.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan Restorative Justice ini di dalam kepolisian merupakan keputusan dari Presiden, dengan mengeluarkan Perpol Nomor 8 tahun 2021 yang bertujuan untuk memberikan keadilan yang seadil - adilnya dengan adanya lembaga adat sangatlah membantu pekerjaan kepolisian tentunya.
"Dan kami juga sudah menyampaikan Kapolres di daerah agar mendatangi atau bersilahturahmi dengan lembaga adat di daerah ,dari Polda Jambi juga sangat berharap lembaga adat ini bisa menjadi tumpuan masyarakat mencari keadilan," jelas Mulia Prianto.
Dia juga menambahkan Polda Jambi selalu siap mendukung dan membantu dalam pengamanan bila dibutuhkan dalam penyelesaian permasalahan adat.
"Untuk di kepolisian dan khususnya Polres jajaran saat ini sudah memahami terkait Restorative Justice, sebelumnya Kapolri juga sudah menyampaikan agar mengedepankan penyelesaian secara adat dan sudah diciptakan Perpol Nomor 8 th 2021 terkait Restorative Justice," katanya menerangkan.
Dia mengungkapkan pihaknya telah sosialisasikan ke Polres jajaran hingga sampai ke Babinkamtibmas untuk bersama sama lembaga adat di wilayah dapat mensosialisasikan ke masyarakat terkait Restorative Justice.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Drs. Azrai Al Basyari M.M, Wakil Dekan I Universitas Batanghari Dr Said Sahafudin dan tokoh-tokoh Lembaga Adat Provinsi Jambi dan tamu undangan lainnya.