Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi selama setahun telah berhasil menyelamatkan 492.612 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Provinsi Jambi.
Baca juga: Sepanjang 2021 BNNP Jambi tangkap 49 tersangka kasus narkoba
Dari barang bukti narkoba itu jika diperkirakan untuk satu gram sabu bisa menyelamatkan selamatkan empat jiwa maka jika sabu seberat 33,137 kilogram yang kita sita berarti polisi berhasil menyelamatkan 132.692 jiwa dari penyalahgunaan narkoba khususnya sabu.
Sedangkan jika satu gram ganja kering bisa selamatkan tiga jiwa maka kita berhasil menyelamatkan 358.083 jiwa dan jika satu butir pil ekstasi digunakan satu orang maka kita menyelamatkan 1.837 jiwa. Jadi total yang berhasil diselamatkan 492.612 jiwa.
Baca juga: BNNP Jambi musnahkan ribuan butir pil ekstasi, ganja dan sabu-sabu
Panji menyebutkan jika ditotalkan keseluruhan barang bukti sabu, ganja dan pil ekstasi yang berhasil disita estimasi nilainya mencapai Rp 43,7 miliar.
Ia bilang, jika dipersentasekan dengan tahun sebelumnya jumlah barang bukti sabu yang disita menurun sebesar 77,96 persen dan pil ekstasi menurun sebesar 78,96 persen, sedangkan barang bukti ganja yang disita meningkat sebesar 89,94 persen.
Baca juga: 22 napi narkoba dipindahkan
Untuk kasus narkotika yang diungkap selama 2021 sebanyak 729 kasus dengan tersangka sebanyak 1.077 orang yakni 1.022 pria dan 55 perempuan. Pengungkapan kasus narkotika di Jambi mengalami penurunan 3,82 persen.
"Hal ini dikarenakan Provinsi Jambi hanya daerah perlintasan bukan daerah tujuan. Namun, kita akan terus membongkar jaringan narkotika yang bisa merusak anak bangsa ini,” kata dia.