Dalam rangka perlindungan pengamanan hutan dan konservasi keanekaragaman hayati, APP Sinar Mas bersama dengan Direktorat Jenderal KSDAE bertempat di Gedung Manggala Bakti telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman mengenai Kerjasama Penguatan Fungsi Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara berkelanjutan di wilayah kerja 5 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Direktorat KSDAE, Rabu, 7 Desember 2022.
Tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk mensinergikan program bersama dalam rangka penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang optimal, dalam bentuk dukungan kegiatan penyelamatan, rehabilitasi satwa dilindungi, perlindungan, restorasi kawasan, fasilitasi dan bantuan teknis penelitian, pemantauan, survey, pendidikan, penyadartahuan masyarakat, peningkatan ekonomi masyarakat, penggalangan kemitraan dan pendanaan berkelanjutan untuk konservasi.
Tindak lanjut Nota Kesepahaman ini adalah Kerja Sama Penguatan Fungsi Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Secara Berkelanjutan di Wilayah Kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur dan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun.
Kerjasama ini dituangkan dalam bentuk program-program yang bertujuan untuk perlindungan dan pengamanan kawasan serta perlindungan spesies kunci (Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera) serta satwa liar lainnya dan habitatnya, melakukan penguatan fungsi kawasan melalui dukungan kegiatan perlindungan, pengawasan dan konservasi keanekaragaman hayati di sekitar areal mitra pemasok APP Sinar Mas sebagai bentuk Corporate Biodiversity Responsibility.
Plt. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Bambang Hendroyono menyatakan “Kekuatan Direktorat Jenderal KSDAE salah satunya adalah melalui kerjasama penguatan fungsi kawasan konservasi dan pelestarian keanekaragaman hayati.
Kerjasama penguatan fungsi di kawasan konservasi harus berjalan sesuai dengan prinsip saling percaya (mutual trust), saling peduli (mutual respect) dan saling memberikan kemanfaatan (mutual benefit). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan penanggung jawab utama dalam kebijakan dan program-program konservasi sumberdaya alam dan ekosistem”
Kerjasama penguatan fungsi di kawasan konservasi harus berjalan sesuai dengan prinsip saling percaya (mutual trust), saling peduli (mutual respect) dan saling memberikan kemanfaatan (mutual benefit). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan penanggung jawab utama dalam kebijakan dan program-program konservasi sumberdaya alam dan ekosistem”
Bambang menambahkan, “Kawasan Konservasi merupakan benteng perlindungan kekayaan biodiversity Indonesia, dan karena itu pilihan utama management kawasan konservasi haruslah berbasis tapak, zonasi/blok, ekosistem dan lanskap.
Kerjasama ini diharapkan dapat berjalan baik, dan dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak sehingga areal – areal konservasi serta keanekaragam hayati yang menjadi tanggung jawab pada masing-masing UPT dapat terjaga keberadaan dan fungsinya, serta terpelihara dengan baik”.
Kerjasama ini diharapkan dapat berjalan baik, dan dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak sehingga areal – areal konservasi serta keanekaragam hayati yang menjadi tanggung jawab pada masing-masing UPT dapat terjaga keberadaan dan fungsinya, serta terpelihara dengan baik”.
Chief Sustainability Officer APP Sinar Mas, Elim Sritaba mengungkapkan “APP Sinar Mas bersama dengan seluruh unit usaha dan mitra pemasok, berkomitmen untuk menjaga perlindungan pengamanan hutan dan keanekaragaman hayati, yang terdapat pada areal konsesi Perusahaan dan mitra pemasok, sejalan dengan Sustainable Roadmap Vision (SRV) 2030 APP Sinar Mas, dalam rangka turut berperan aktif menjadi bagian dari pencapaian target FOLU Net Sink 2030 untuk mendukung Pemerintah, dalam hal ini KLHK ”