Jambi (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,07 kilogram dan 61,5 gram ganja dari penangkapan 10 tersangka.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu di Jambi, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja yang dilaksanakan ini dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.
"Kami pastikan semua barang bukti narkoba hasil tangkapan dari tersangka dimusnahkan," katanya.
Sebelum pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja itu, Ditresnarkoba Polda Jambi terlebih dahulu memastikan kandungan narkoba pada barang bukti.
Pengujian barang bukti narkoba ini, kata dia menggunakan kit indentifikasi narkoba yang bertujuan untuk memastikan bahwa sabu dan ganja yang dimusnahkan adalah barang bukti asli.
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja ini merupakan hasil dari empat kasus laporan polisi yang ditangani Ditresnarkoba Polda Jambi.
Dimana tiga kasus laporan tindak pidana narkoba jenis sabu dan satu kasus laporan tindak pidana narkoba jenis ganja.
Sementara itu, Ia menjelaskan jika dijumlah dengan harga ekonomis satu kilogram sabu seharga Rp1,3 miliar. Maka 5,07 kilogram sabu harganya sekitar Rp6,5 miliar.
Sedangkan, untuk jumlah masyarakat yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus narkoba ini sekitar 25.650 jiwa.
Iya berharap peredaran narkoba ini dapat diatasi bersama-sama dengan masyarakat dan Instansi terkait guna untuk menyelamatkan dan tidak merusak generasi anak bangsa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jambi musnahkan lima kilogram sabu dan 61,5 gram ganja